TEMPO.CO, Jakarta - Polisi hingga kini masih mencari barang bukti pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas di kolong Jalan Tol Pantai Indah Kapuk, Selasa, 12 Juli 2016. Pelaku, Calvin Soepargo, 42 tahun, diduga membuang barang bukti pembunuhan mayat dalam boks itu di sekitar Kali Ancol.
Pencarian dilakukan setelah polisi menangkap Calvin Soepargo di apartemen miliknya di Mediterania Marina Tower B lantai 37 BJ, Jalan Lodan Raya Nomor 2, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan pada Rabu dinihari, 13 Juli 2016.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Yuldi Yusman mengatakan, dari barang bukti yang sudah disita, pihaknya masih memburu tiga barang bukti yang telah di buang pelaku. "Kami masih mencari tiga barang bukti yang dibuang pelaku menggunakan sepeda motor Xabre bernopol B-3687-ULE," ucapnya di Markas Kepolisian Sektor Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 13 Juli 2016.
Yuldi berujar, barang bukti yang saat ini tengah dicari adalah kayu yang digunakan memukul korban, tas korban berisi ponsel yang di isi batu, serta kantong plastik berisi pakaian korban yang berlumuran darah. "Sudah kami kerahkan petugas untuk mencarinya," ujarnya.
Calvin melakukan pembunuhan terhadap wanita bernama Farah Nikmah Ridhallah, 24 tahun, di Apartemen Aston Marina Tower B lantai 37 BJ.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Bolly Tifaona menuturkan kronologi pembunuhan tersebut berawal dari pertemuan korban dengan pelaku pada Jumat, 8 Juli 2016, di Hotel Aston Marina pukul 19.00 WIB. Keduanya melakukan hubungan intim sekitar pukul 21.00 WIB. "Korban diberi imbalan Rp 4 juta," tuturnya.
Tifaona mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2016, pelaku dan korban makan siang di lantai 2 apartemen tersebut. Pelaku kembali mengajak korban berhubungan badan. Namun korban menolaknya. "Korban menolak dengan alasan pelaku ejakulasi dini dan korban sudah dicari orang tuanya," ucapnya.
Mendengar pernyataan tersebut, pelaku kecewa dan marah. Pelaku memukul kepala belakang korban hingga korban terjatuh. Pelaku lantas mencekik korban sampai meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, pelaku memasukkan korban ke dalam boks plastik dengan dialasi seprai kotak-kotak berwarna pink. "Kemudian korban diberi kapur barus, dilakban rapi, diikat tali plastik biru, dan dibuang di kolong Jalan Tol PIK," ujarnya.
Yuldi menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghilangan nyawa orang lain dengan sengaja. "Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.
ABDUL AZIS