TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat siap membantu Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menemukan Anwar alias Rizal, narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan Salemba. "Kami juga menyebar foto narapidana yang kabur ini ke polres-polres di Jawa Barat," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Rabu, 13 Juli 2016.
Yusri mengatakan, hingga saat ini, belum bisa dipastikan Anwar kabur ke Jawa Barat. Namun Polda telah mengimbau seluruh jajaran kepolisian di Jawa Barat segera melakukan tindakan apabila menemukan Anwar.
Baca: Buru Pembunuh Siswi Madrasah, Polda Bikin Dua Tim Khusus
Anwar divonis hukuman seumur hidup karena terbukti memperkosa dan membunuh Adinda Anggia Putri, 12 tahun, siswi Madrasah Tsanawiyah Al-Mubarak, Jakarta Pusat. Mayat Adinda ditemukan di hutan milik Perhutani di Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Kejahatan yang dilakukan Anwar terjadi pada 22 Oktober 2015. Korban sebenarnya masih memiliki hubungan keluarga dengan Ade Irma, istri Anwar. Korban juga sering bermain dengan anak Anwar yang masih balita.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juni 2016 menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Anwar. Keputusan majelis hakim yang dipimpin Binsar Gultom itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
IQBAL T. LAZUARDI S.