TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Tangerang Selatan dan Kepolisian Sektor Legok menggerebek rumah di Perum Duta Asri Blok 5E Nomor 16, Cibodas, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, yang diduga dijadikan tempat pembuatan uang palsu.
Dari rumah itu, polisi menyita 481 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, kertas, dan printer untuk mencetak uang palsu. "Tempat ini diketahui setelah kami menangkap para tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Samian, Kamis, 14 Juli 2016.
Tersangka yang ditangkap itu adalah Hendra bin Suhaemi, 24 tahun, Warso (45), dan Suhaemi bin Abdul Rohim (48). Sedangkan seorang tersangka, Nurjaman alias Mbah Nur, masih diburu.
Terungkapnya pembuatan dan peredaran uang palsu ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap tiga orang di Jalan Raya PT LG di Desa Babat, Kecamatan Legok, pada Selasa siang, 12 Juli. Saat itu Hendra sedang nongkrong di sisi kiri jalan raya bersama temannya bernama Yanto.
Saat polisi mendekat, Yanto buru-buru kabur. Sedangkan Hendra tidak sempat lagi mengelak. "Dari tas Hendra ditemukan delapan lembar uang kertas seratus ribuan palsu," kata Kepala Subbagian Humas Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Mansuri.
Kepada polisi, Hendra mengaku bahwa uang palsu itu ia dapat dari Warso dan Nurjaman yang tinggal di Perum Duta Asri Blok 5E Nomor 16, Cibodas. Warso ditangkap di rumah itu tanpa perlawanan, sementara Nurjaman tidak ada di tempat.
Samian mengatakan Warso, Nurjaman, dan Suhaemi memproduksi sendiri uang palsu itu dengan peralatan seadanya. Mereka menggunakan kertas biasa dan mesin printer untuk mencetak uang. "Sekilas hasilnya bagus, seperti asli, tapi ketika dipegang baru ketahuan itu palsu," tuturnya.
Selain membuat sendiri, para tersangka juga berperan mengedarkan uang palsu itu. Caranya, kata Samian, menjual uang palsu dengan nilai satu banding tiga. "Uang palsu Rp 3 juta ditukar dengan Rp 1 juta uang asli," ucap Samian.
Para tersangka mengaku baru setahun terakhir ini membuat dan mengedarkan uang palsu tersebut. Selain uang palsu pecahan Rp 100 ribu, polisi juga menyita satu kardus berisikan kertas warna krem bahan baku uang palsu 500 lembar; delapan alat sablon merek Atc Screen; empat botol tinta warna merah, hitam, biru, dan kuning; empat tinta printer merek Puji Xerok; 20 gulung benang nilon warna putih; dua potong kayu; dan satu tas kalep warna cokelat.
Uang palsu diedarkan di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Samian mengatakan para pelaku dijerat Pasal 244 KUHP subsider Pasal 245 KUHP.
JONIANSYAH HARDJONO