TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafly Amar mengatakan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri, hari ini, Kamis, 14 Juli 2016, terkait dengan pembelian lahan Cengkareng.
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Boy melalui sambungan telepon. Ia mengatakan pemeriksaan itu adalah inisiatif dari Polri dari hasil penyelidikan.
Ia menjelaskan, bisa jadi pemanggilan Ahok itu berdasarkan laporan dari pemerintah Provinsi DKI beberapa waktu lalu. "Ada masukan-masukan dari masyarakat, ada yang melaporkan," ujar Boy. Ia mengatakan pemeriksaan Ahok untuk melengkapi langkah-langkah penyelidikan polisi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja mengatakan ia ditanyai empat pertanyaan inti saat diperiksa Bareskrim. "Ditanya beberapa pertanyaan jelaskan masalah soal lahan Cengkareng," kata dia di Balai Kota. Ahok mengatakan dalam pemeriksaan salah satu pertanyaan yang diajukan adalah bagaimana proses pembelian lahan seluas 4,6 hektare tersebut.
Ahok mengatakan tak mempermasalahkan Toeti Soekarno yang juga melaporkan ke Mabes polri. Toeti adalah penjual lahan, yang belakangan juga diklaim milik Dinas Kelautan DKI. Pemeriksaan Ahok berkaitan dengan dugaan adanya gratifikasi uang, yang diterima oleh pejabat Pemprov DKI saat pembelian lahan tersebut.
Ahok mengatakan hanya melaporkan proses pembelian lahannya saja. Sedangkan terkait perkara pemalsuan dokumen, ia menyatakan menyerahkan kepada Bareskrim sepenuhnya.
Ahok juga mengatakan dirinya ditanya terkait keterlibatan dirinya dengan pihak-pihak yang membeli lahan tersebut. "Ditanya kenal sama ini atau enggak. Saya mana kenal sama mereka," kata dia.
Sebelumnya, pembelian tanah itu ketahuan bermasalah setelah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada audit anggaran 2015 yang dibuka awal Juni 2016. Pemerintah DKI, dalam hal ini Dinas Perumahan dan Gedung, membeli lahan itu dari Toeti Noezlar Soekarno, seharga Rp 668 miliar, pada November 2015. Padahal, lahan di sana sudah tercatat sebagai aset pemerintah daerah sejak 1967.
Dinas Kelautan, kata Ahok sudah mengajukan sertifikat ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), namun hingga saat ini belum diproses. Ahok sebelumnya berjanji akan segera menyelidiki penyebab belum turunnya sertifikat tersebut.
Ini merupakan pemeriksaan pertama oleh Bareskrim terhadap Ahok terkait kisruh lahan di Cengkareng. Ahok sebelumnya telah bolak balik ke Bareskrim sebagai saksi, namun dalam kasus yang berbeda, yakni dugaan korupsi pengadaan UPS oleh DPRD DKI Jakarta.
REZKI ALVIONITASARI | EGI ADYATAMA