TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kampung Akuarium dan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, berencana menggelar demonstrasi di depan Istana Negara untuk menagih janji politik yang pernah diucapkan Presiden Joko Widodo. "Rabu nanti warga akan long march ke Istana Negara," tutur pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Matthew Michele Lenggu, kepada Tempo, Ahad, 16 Juli 2016.
Matthew mengatakan sedikitnya 200 warga Kampung Akuarium dan Pasar Ikan akan berjalan kaki dari Jalan Gajah Mada sampai Istana Negara. Mereka akan membawa undangan diskusi untuk Jokowi. Mereka adalah ratusan warga korban penggusuran di Kampung Akuarium dan Pasar Ikan.
Menurut Matthew, saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jokowi pernah memberikan janji politik. Satu di antaranya memberi ganti rugi sebelum pemerintah menggusur rumah mereka. Namun justru Pemerintah DKI Jakarta menggusur rumah warga tanpa pemberian ganti rugi.
Rencananya mereka mengajak Presiden Jokowi berdiskusi terkait dengan kontrak politik tersebut. Warga menjadwalkan pertemuan pada 29 Juli 2016. Diskusi itu akan digelar di bekas kampung Pasar Ikan.
Selama long march, warga akan berorasi terkait dengan penggusuran yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta. Mereka protes karena Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak menggubris tuntutan tersebut. Warga mengaku menderita banyak kerugian akibat penggusuran itu.
Sebelumnya, warga berencana menggugat Gubernur DKI saat ini, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait dengan penggusuran terhadap 800 rumah, April lalu. "Kami bisa saja menggugat surat perintah penggusuran atau menggugat meminta ganti rugi," tuturnya, bulan lalu.
Matthew mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun rencana menggugat Ahok. Dia akan merinci apakah mereka bakal menggugat kebijakan Ahok terkait dengan pemberian surat perintah penggusuran atau meminta ganti rugi. LBH masih mencari kemungkinan yang bisa menjerat Ahok.
Menurut dia, ada kemungkinan keputusan Ahok menggusur rumah warga melanggar undang-undang. Apalagi, saat itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggusur tanpa mengajak warga berdialog. Warga hanya mendapat surat pemberitahuan sepekan sebelum eksekusi.
AVIT HIDAYAT