TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan Farah Nikmah Ridhallah, perempuan 24 tahun yang jenazahnya ditemukan di dalam kotak plastik di kolong Jalan Tol Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, bukan pelacur (PSK). "Dia (Farah) bukan PSK," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly di Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan, tersangka pembunuh Farah, Calvin Soepargo, 42 tahun, mengatakan ia membunuh Farah setelah kencan dengan membayarnya Rp 4 juta. Namun polisi tidak menemukan bukti transfer maupun uang Rp 4 juta itu.
Farah adalah resepsionis Bank Bukopin Cabang Tangerang Selatan, Banten, yang ditemukan tewas pada 12 Juli 2016, sekitar pukul 14.30. Korban terikat tali rafia dan lakban. Saat ditemukan, di dalam boks itu terdapat uang Rp 25 ribu serta surat beraksara Arab dan Latin serta tulisan “Mayang Farah”. Polisi lalu menangkap Calvin yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Farah di Apartemen Marina Mediterania Tower B Lantai 37 BJ.
Pada kesempatan yang sama, Daniel Bolly juga mengatakan pencarian tiga alat bukti lain kasus pembunuhan Farah dihentikan. Tiga alat bukti yang tadinya dicari itu adalah kayu yang digunakan untuk memukul korban, tas korban, dan kantong plastik berisi pakaian korban yang berlumuran darah.
Menurut Daniel Bolly, polisi sudah bisa membuktikan Calvin sebagai pelaku tunggal tanpa alat bukti tersebut. "Sudah saya stop. Sebab, tanpa barang-barang itu pun, kita bisa buktikan secara ilmiah bahwa tersangka adalah pelaku tunggal pembunuhan Farah," ujar Daniel Bolly melalui pesan pendek, Rabu, 20 Juli.
AUZI AMAZIA | YY