TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya segera merampungkan berkas kasus Rachmat Arifin dan Imam Hapriyadi, tersangka pembunuhan Eno Farihah. Berkas itu baru saja memasuki tahap 1, yakni penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP) ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Kemungkinan minggu ini beres. Yang penting, mau itu cepat atau lambat, selama masih dalam masa penahanan, enggak ada masalah, dong," kata Kepala Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto saat dihubungi pada Rabu, 20 Juli 2016.
Budi menyebut tak ada masalah dan kesulitan yang dialami selama pemberkasan. Ia mengatakan semua bukti sudah kuat dan meyakinkan. Dia beralasan Kejaksaan Tangerang masih liburan hingga berkas pun tidak buru-buru diselesaikan.
"Bukannya ngulur lama, tapi Lebaran, jaksanya kan tutup, pengiriman berkas enggak bisa. Sekarang ini sedang kami lengkapi (berkasnya)," kata Budi. Ia berujar, berkas bisa dirampungkan pekan ini.
Jika berkas kasus milik Imam dan Rachmat telah dinyatakan P21 atau selesai, mereka akan menyusul RAI, pelaku lain yang telah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang Kota. RAI, Rachmat Arifin, dan Imam Hapriyadi menjadi tersangka pembunuhan sadis terhadap Eno Farihah di Kabupaten Tangerang, Mei lalu.
Berkas milik RAI, 15 tahun, telah dinyatakan lengkap sejak 26 Mei 2016. RAI kemudian menjalani sidang perdana pada 7 Juni 2016. Ia menjalani sidang maraton hingga 10 Juni 2016 dan divonis 10 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang.
Hakim menyatakan RAI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Eno bersama-sama saksi Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi. Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa.
EGI ADYATAMA