TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba di lapangan apel Ditresnarkoba pada Kamis, 21 Juli 2016. Direktur Narkoba Komisaris Besar John Turman Panjaitan mengatakan barang bukti berupa sabu dan ganja sebanyak 100 kilogram yang akan dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada periode 31 Mei-4 Juli 2016.
Setidaknya ada enam kasus dengan 14 tersangka yang berhasil diungkap dalam periode tersebut. "Tujuh tersangka di antaranya merupakan warga negara asing," kata John di Mapolda Metro Jaya.
John menambahkan dari total sabu dan ganja yang dimusnahkan akan disisihkan sedikit untuk dijadikan barang bukti di pengadilan. "Total barang bukti sabu sebanyak 82,7 kilogram disisihkan 841 gram, sementara ganja total sebanyak 24,5 kilogram disisihkan 510 gram," ujarnya.
Sebelum dimusnahkan, anggota Pusat Laboratorium Forensik menguji kandungan sabu dan ganja tersebut. Langkah itu dilakukan guna membuktikan bahwa barang bukti tersebut asli.
Pemusnahan Sabu dilaksanakan dengan cara diaduk menggunakan cairan dan ditanam di dalam tanah. "Direndam dengan cairan khusus dahulu supaya terurai zat kimianya," katanya. Sementara itu, barang bukti ganja dimusnahkan dengan dibakar kemudian dikubur.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap empat kasus narkoba dalam selang waktu lima jam pada Senin, 18 Juli 2016. Tim yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar M. Arsal Sahban menangkap penyalahgunaan narkoba di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.
Pada pukul 15.00 WIB polisi menangkap tersangka A di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat dan menyita sabu-sabu tiga gram, dan satu unit timbangan digital. Dari sini polisi melacak pelaku lain bernama AA yang ditangkap di Gambir, Jakarta Pusat yang memiliki dua gram sabu-sabu.
Kasus melebar saat Ditresnarkoba meringkus tersangka M pada pukul 20.00 WIB di daerah Kalideres, Jakarta Barat. M ditemukan memiliki barang bukti sabu-sabu sebanyak 8,87 gram. Pada jam yang sama, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang lain berhasil menangkap TH di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur. Tersangka TH ditemukan dengan barang bukti narkotika berisi sabu-sabu seberat 3,63 gram dan ganja yang dibungkus kertas cokelat seberat 2,06 gram.
INGE KLARA SAFITRI