TEMPO.CO, Tangerang - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan telah menyelesaikan rekomendasi soal penggusuran permukiman nelayan Kampung Dadap Baru, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. "Tinggal menunggu pleno dan penandatanganan oleh ketua," ujar Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih, Kamis 21 Juli 2016
Ombudsman, kata Alamsyah, telah menyampaikan seputar penyelesaian permasalahan tersebut kepada pemerintah Kabupaten Tangerang dan warga Kampung Dadap Baru. "Minggu depan akan dilakukan penyerahan rekomendasi ke para pihak di kantor Ombudsman," katanya.
Hanya saja, Alamsyah belum memastikan hari dan jam penyerahan rekomendasi itu. "Setelah pleno nanti undangan segera dikirim baik ke pihak-pihak terkait."
Alamsyah menyebutkan bahwa isi rekomendasi yang akan disampaikan Ombudsman 'pahit', dan 'manis' untuk kedua pihak. 'Pahit', kata Alamsyah, bisa diartikan putusan Ombudsman sama-sama tidak menguntungkan bagi kedua belah pihak. "Artinya rekomendasi itu harus diterima kedua belah pihak tanpa merasa diuntungkan."
Alamsyah mengimbuhkan rekomendasi yang akan diberikan seputar tiga aspek, yaitu soal rencana penataan Dadap, seputar status lahan dan pemberdayaan ekonomi warga.
Ombudsman, kata Alamsyah, terpaksa mengeluarkan rekomendasi ini karena dua kali mediasi digelar antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan nelayan Kampung Baru Dadap tidak membuahkan kesepakatan. "Rekomendasi dikeluarkan karena tidak ada kesepakatan yang didapat," katanya.
Sudah lebih dari dua bulan Ombudsman mengambilalih penanganan penataan kawasan Dadap setelah pecah bentrok antara petugas gabungan Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan warga Dadap yang menolak digusur.
Kabupaten Tangerang berencana menyulap kawasan lokalisasi Dadap dan perkampungan nelayan menjadi kawasan moderen dan religius. Pemerintah daerah akan dibangun masjid agung, Islamic Boarding School, pusat makanan seafod, rumah susun sewa, kampung deret nelayan dan berbagai fasilitas penunjang lainnya.
Untuk melakukan penataan itu, Kabupaten Tangerang harus menggusur 400 lebih bangunan yang dihuni 1.600 jiwa. Warga direlokasi sementara dengan diungsikan ke kontrakan-kontrakan yang disewa pemerintah. Namun, warga Dadap menolak digusur dan memberikan perlawanan.
JONIANSYAH HARDJONO