TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta telah menindak seratusan ribu kendaraan pada tahun ini. "Sejak awal Januari hingga sekarang, kami sudah menindak sedikitnya 119.430 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah kepada Tempo pada Kamis malam, 21 Juli 2016.
Andri menjelaskan, sejak awal Januari lalu, dia semakin disiplin dalam hal penegakan. Dia mengaku tak pandang bulu untuk mengandangkan dan menilang kendaraan yang parkir sembarangan, termasuk angkutan umum yang ngetem sembarangan.
Parkir sembarangan dan ngetem membuat mobilitas kendaraan lain terganggu, sehingga memperparah kemacetan di kawasan DKI Jakarta. "Dia juga telah mengambil hak orang lain untuk mendapat jalan," ucapnya.
Menurut Andri, masyarakat banyak yang melapor ke Dinas Perhubungan melalui aplikasi Qlue terkait dengan adanya pelanggaran lalu lintas.
Sebagian besar pengendara telah membayar denda dan mengambil kendaraannya di pul terdekat. Total telah ada 11.374 pemilik kendaraan yang membayar denda atau sebesar Rp 5,92 miliar.
Denda tersebut telah dibayar pemilik kendaraan ke pemerintah DKI Jakarta melalui Bank DKI. Jumlah denda derek mobil yang diterapkan pemerintah mencapai Rp 505 ribu per hari.
Dari catatan Andri, masih banyak kendaraan yang belum membayar denda dan terpaksa dikandangkan di sejumlah pul di Jakarta. Ratusan kendaraan yang tertangkap tidak semua dikandangkan. Ada yang ditilang sebanyak 21.651 kendaraan, dihentikan saat operasi 7.097 kendaraan, derek 11.729 kendaraan, OCP 50.415 kendaraan, tilang polisi 27.181 kendaraan, dan terjaring razia 1.357 kendaraan.
Andri mengatakan penindakan dilakukan jajarannya bersama tim gabungan dari unsur TNI dan Polri. Hampir setiap hari mereka menggelar razia di seluruh DKI Jakarta dan berhasil merazia sedikitnya 600 kendaraan per hari.
AVIT HIDAYAT