TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subbagian Bantuan Hukum Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta Haratua Purba membenarkan kabar bahwa pemerintah DKI mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta yang memenangkan gugatan Retno Listyarti terhadap surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI.
“Ya,” kata Haratua saat ditanya Tempo ihwal pengajuan kasasi tersebut pada Kamis, 21 Juli 2016.
Hingga saat ini, belum ada balasan dari Haratua saat ditanya soal landasan hukum kasasi tersebut. Dalam pemberitaan Tempo.co pada akhir Juni 2016, PTTUN mengabulkan seluruh gugatan Retno dan meminta pemerintah DKI segera mengembalikan jabatannya.
Retno menggugat surat keputusan No. 355/2015 itu yang mencopot dia sebagai Kepala SMA Negeri 3 Jakarta. Dia menilai alasan pemecatan, yakni ketidakhadirannya ketika ujian nasional digelar di sekolahnya, tidak kuat. Retno tidak hadir di sekolahnya karena menjadi narasumber sebuah diskusi bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Selain sebagai kepala sekolah, Retno merupakan Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia.
LANI DIANA | WD