Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Blangko Merah bagi Pelanggar Lalu Lintas Ganjil-Genap

image-gnews
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Sudirman, Jakarta, 16 Mei 2016. Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan pemberlakuan penerapan sistem plat nomer ganjil genap. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Sudirman, Jakarta, 16 Mei 2016. Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan pemberlakuan penerapan sistem plat nomer ganjil genap. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Aturan pembatasan kendaraan di jalan protokol dengan sistem ganjil-genap akan mulai diterapkan per 30 Agustus 2016. Uji coba penyelenggaraannya akan dilaksanakan mulai 27 Juli hingga 26 Agustus 2016.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, walau sebatas uji coba, tetap akan ada sanksi bagi pelanggar aturan.

"Prinsipnya, pada tahap uji coba, penerapan ganjil-genap hampir sama pada saat pemberlakuan. Bedanya, saat uji coba, teknis penegakan hukum menggunakan blangko teguran tertulis," kata Budi saat dihubungi, Sabtu, 23 Juli 2016.

Budi mengatakan teknis pengawasan jalannya aturan ini akan dilaksanakan bersama-sama antara Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Jika ditemukan pelanggar, ia akan diberikan blangko teguran berwarna merah.

Salinan blangko juga akan dikirim ke instansi tempat pelanggar bekerja dan satu lembar sebagai arsip Polda Metro Jaya. Langkah ini, kata Budi, merupakan salah satu dari sanksi sosial agar pelanggar jera. "Memang saat uji coba lebih mengedepankan sanksi sosial sekaligus membangun proses efek gentar," ujarnya.

Sanksi normal akan mulai diterapkan setelah aturan resmi diberlakukan per 30 Agustus 2016. Budi mengatakan sanksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang dikeluarkan kepolisian akan dikenakan sanksi Pasal 280 ayat 1. Sanksinya, pidana penjara 2 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan bagi pelanggar rambu-rambu akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Apabila kedapatan tak dilengkapi dengan STNK, sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu akan dikenakan karena melanggar Pasal 288 ayat 1.

Budi menjelaskan bahwa sanksi tegas juga akan dikenakan jika pelanggar kedapatan menggunakan TNKB maupun STNK yang tidak dikeluarkan oleh Polri alias palsu.

Aturan ganjil-genap ini mengedepankan pengurangan jumlah kendaraan dengan melarang kendaraan dengan pelat nomor yang tak sesuai tanggal ganjil-genap kalender untuk beroperasi. Budi menegaskan pelarangan itu hanya berlaku di sejumlah ruas jalan dan dalam waktu yang telah ditentukan. Adapun ruas jalan dan waktuny, masih disamakan dengan aturan 3 in 1.

EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Libur Idul Fitri, Prediksi Volume Lalu Lintas Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa sampai Tol Manado-Bitung

6 hari lalu

Suasana proyek pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda (MYC) Seksi V rute KM 13-Sepinggan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat, 7 September 2018. Pembangunan ruas jalan tol Balikpapan-Samarinda bagian dari Proyek Stategis Nasional sepanjang lebih-kurang 99 kilometer yang terbagi dalam lima seksi itu ditargetkan selesai pada April 2019. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Libur Idul Fitri, Prediksi Volume Lalu Lintas Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa sampai Tol Manado-Bitung

Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT) sebagai koordinator operasional wilayah Nusantara memastikan kesiapan ruas-ruas tol dalam libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada tanggal 5-15 April 2024.


Jalur Pantura Demak-Kudus Kembali Direndam Banjir, Lalu Lintas Lumpuh

11 hari lalu

Sejumlah pengendara menerobos hujan dan banjir di Jalan Majapahit, Semarang, Jawa Tengah, Kamis 14 Maret 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan wilayah Pantura, Jawa Tengah bagian tengah dan selatan masih berpotensi dilanda cuaca ekstrem hujan dengan intensitas sedang sampai lebat disertai kilat sekaligus petir akan terjadi hingga Rabu mendatang dan memperingatkan kepada masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas di luar ruangan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Jalur Pantura Demak-Kudus Kembali Direndam Banjir, Lalu Lintas Lumpuh

Banjir dipicu tanggul sungai di perbatasan Kabupaten Demak dengan Kudus yang tak mampu menampung debit air.


Korlantas Polri Tindak 60.047 Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Keselamatan 2024

13 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Korlantas Polri Tindak 60.047 Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Keselamatan 2024

Dari tilang non elektronik, Korlantas Polri menindak 53.656 pelanggar.


1.461 Pengendara Kena Tegur Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Lalu Lintas di Depok

15 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
1.461 Pengendara Kena Tegur Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Lalu Lintas di Depok

Selain itu, penindakan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE ada 546 pelanggaran lalu lintas.


Hingga H-1 Nyepi, Jasa Marga Catat 520 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

17 hari lalu

Sejumlah kendaraan pemudik melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Karawang , Jawa Barat, Sabtu 23 Desember 2023. PT Jasa Marga mencatat volume lalu lintas kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabodetabek pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 meningkat 23,52 persen dibandingkan hari biasa . ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Hingga H-1 Nyepi, Jasa Marga Catat 520 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 520.890 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-3 hingga H-1 Hari Raya Nyepi 2024 atau pada Jumat-Minggu, 8 hingga 10 Maret 2024.


180 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada H-3 Nyepi

18 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan menuju Jakarta saat  contraflow yang dilakukan secara situasional di  Tol Jakarta Cikampek di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin 1 Januari 2024. Jasa Marga memprediksi 140 ribu kendaraan kembali ke Jabotabek dari Jalan Tol Trans Jawa dan Bandung pada arus balik libur tahun baru 2024 pada (1/1). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
180 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada H-3 Nyepi

Jasa Marga mencatat sebanyak 180.107 kendaraan meninggalkan Jabotabek pada H-3 Hari Raya Nyepi 2024 pada hari Jumat, 8 Maret 2024.


Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

21 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

Polri menerjunkan 1.459 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo sejumlah elemen dukung hak angket di depan Gedung DPR/MPR hari ini.


Polda Metro Jaya Berharap Operasi Keselamatan Jaya 2024 Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat terhadap Aturan Lalu Lintas

23 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Berharap Operasi Keselamatan Jaya 2024 Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat terhadap Aturan Lalu Lintas

Polda Metro Jaya berharap masyarakat akan lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas.


Daftar 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang Digelar 4-17 Maret

25 hari lalu

Petugas kepolisian mengikuti apel gelar pasukan pengamanan The 8th G20 Parliamentary Speakers Summit (P20) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2022. Apel tersebut dalam rangka persiapan personel kepolisian dalam mengamankan agenda P20 pada 5-7 Oktober di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Daftar 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang Digelar 4-17 Maret

Polda Metro Jaya mulai besok, Senin 4 Maret 2024 menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024. Berikut daftar 11 sasaran pelanggaran.


Polda Metro Jaya Gelar Operasi Kewilayahan 4-17 Maret, Anggota Diminta Persuasif dan Humanis

25 hari lalu

Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 di Tugu Tani, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Kewilayahan 4-17 Maret, Anggota Diminta Persuasif dan Humanis

Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024 pada 4-17 Maret mendatang.