TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan uji coba pembatasan kendaraan di jalan protokol dengan sistem ganjil-genap hanya bisa mengurai kemacetan sebesar 20 persen. Meskipun seharusnya pembatasan ganjil-genap bisa mengurangi jumlah kendaraan hingga 50 persen, Ahok mengatakan bukan tidak mungkin terjadi kecurangan di lapangan.
Bagi pelanggar pembatasan kendaraan ganjil-genap, Ahok mengatakan belum ada sanksi khusus. Pelanggaran baru berupa teguran kepada pelanggar lalu lintas.
"Sekarang teguran dulu. Jadi, walaupun ganjil-genap ada 50 persen, prakteknya enggak mungkin bisa pas 50 persen berkurang volumenya," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 25 Juli 2016.
Kendala yang mungkin terjadi adalah munculnya nomor pelat kendaraan palsu. Adapun saat uji coba ini, Ahok mengatakan pengawasan masih dilakukan secara manual. "Ya, namanya juga sementara. Makanya bukan yang asli, kan?" ujar Ahok.
Jumlah kendaraan juga tidak benar-benar bisa berkurang lantaran banyak warga Jakarta yang memiliki mobil lebih dari satu. "Kalau yang punya duit dia langsung beli dua mobil. Jadi enggak bisa diharapkan. Ganjil-genap enggak bisa diharapkan berkurang setengah. Jadi saya kira kemacetan ya mirip saja," tutur Ahok.
Pejabat juga masih bisa lewat jalan protokol dengan kendaraan dinas berpelat merah. "Misalnya, saya contoh, kalau saya (berpikir) bagaimana caranya, beli mobil lagi? Ya, enggak dong. Saya kan pejabat pemerintah, saya pakai pelat merah aja, he-he," ucap Ahok.
Aturan ganjil-genap bakal diterapkan mulai 27 Juli mendatang. Kebijakan tersebut menggantikan ketentuan 3 in 1 di sejumlah ruas jalan protokol, seperti Medan Merdeka, Sudirman, Thamrin, dan Gatot Subroto. Kendaraan roda empat yang melintas dibatasi sesuai dengan angka terakhir dalam pelat nomor dengan menyesuaikan tanggal ganjil atau genap. Aturan itu berlaku setiap Senin-Jumat pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.
LARISSA HUDA