TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mulai besok akan menguji coba penerapan sistem ganjil-genap untuk membatasi jumlah kendaraan di jalan protokol. Sistem ini akan diberlakukan sebelum electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar diterapkan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan masih banyak hambatan untuk menerapkan sistem jalan berbayar. "Terlalu banyak komentar," kata Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 25 Juli 2016.
Masalah lainnya adalah peraturan mengenai jalan berbayar belum selesai hingga kini. Padahal Ahok mengatakan ingin segera menerapkannya. Untuk mengambil diskresi, ia pun berhitung. Padahal, kata Ahok, diskresi adalah keputusan yang ditetapkan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang sedang dihadapi daerahnya masing-masing. Hal itu, kata Ahok, diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
"Nanti kami bikin diskresi jadi masalah. Ini jalan dipungutin duit salah enggak? Kan maunya swasta, itu kan juga takut," tutur Ahok.
Ahok mengatakan masih banyak pejabat yang takut dan ragu-ragu mengeluarkan diskresi. Padahal, kata Ahok, diskresi itu sifatnya sederhana, selama kebijakan yang diambil kepala daerah bisa menguntungkan rakyat dan pemerintah setempat. "Bukan kepentingan dirimu sendiri, itu sudah oke," ucapnya.
Untuk menetapkan diskresi, kepala daerah bisa menghitung baik dan buruk setiap kebijakan yang diambil. Meski demikian, Ahok mengatakan akan menandatangani peraturan gubernur tentang ERP yang mengatur pembatasan kendaraan dengan sistem jalan berbayar. Dengan begitu, pelelangan sudah bisa dilakukan dalam pekan ini.
"Minggu ini harus lelang. Saya sudah minta minggu ini harus lelang. Yang uji coba pasang kami kan ada dua," kata Ahok.
Menurut Ahok, penerapan ERP jauh lebih efektif daripada pembatasan kendaraan ganjil-genap untuk meminimalisasi kemacetan lalu lintas di jalan Jakarta. Ahok mengklaim ERP bisa mengurai tingkat kemacetan hingga 80 persen. Sedangkan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat ganjil-genap hanya berpengaruh 20 persen.
LARISSA HUDA