TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan sebuah pabrik sabu sudah berproduksi sejak setahun yang lalu di sebuah rumah di Jalan Kura Nomor 31, Jakarta Utara.
"Pengakuannya sudah berproduksi sejak setahun lalu, tapi kami tidak percaya begitu saja," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiono.
Awi mengatakan rumah itu awalnya sebuah tempat usaha home industry yang bergerak di bidang tekstil. Rumah tersebut biasanya digunakan sebagai tempat usaha sablon kaus. Terdapat dua unit printer dan alat sablon digital.
Dari penggeledahan itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial TFS alias AT, 35 tahun. Dia diduga sebagai otak pelaku yang memproduksi sabu-sabu. Polisi mendapatkan tempat produksi sabu itu berada di lantai tiga.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Jhon Thurman Panjaitan mengatakan polisi telah mengintai rumah itu sejak sebulan yang lalu. Temuan ini berawal dari pengembangan penangkapan pengedar sabu-sabu seberat 400 gram pada awal Juni lalu.
Polisi kemudian menyelidiki pengembangan itu di sebuah rumah empat lantai di Jalan Kura. Polisi juga mendapat bocoran dari masyarakat ihwal adanya aktivitas mencurigakan di tempat itu. Polisi pun mengintai aktivitas di rumah tersebut dalam sebulan terakhir.
Setelah memastikan adanya pabrik sabu, polisi menggerebek rumah itu. Petugas mendapati sejumlah bukti. Di antaranya sabu seberat 0,4 gram, precursor atau bahan pembuat methamphetamine, mixer, timbangan elektronik, dan tempat penyulingan.
Dari pengakuan TFS, menurut polisi, dia belajar membuat sabu melalui Internet. Dari situ ia meracik sendiri sabu-sabu dengan kadar methamphetamine rendah. Namun polisi belum mengetahui narkoba itu telah diedarkan di mana saja.
Polisi juga menemukan adanya kamera closed-circuit television (CCTV) yang terpasang di seluruh sudut rumah. Totalnya mencapai 16 unit, dari lantai satu hingga empat. Dalam kasus ini, polisi juga memeriksa seorang berinisial P alias Pincang, yang diduga sebagai kaki tangannya. Namun polisi belum menetapkan P sebagai tersangka karena belum memiliki bukti kuat.
Rumah itu, kata dia, dihuni tiga orang. Mereka di antaranya tersangka TFS, adik tersangka, dan ipar tersangka. Kepolisian juga masih mendalami keterlibatan mereka dalam kasus ini.
AVIT HIDAYAT