TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Farah Nikmah Ridhallah, 24 tahun, oleh tersangka Calvin Soepargo, 42 tahun, hari ini, 26 Juli 2016. Rekonstruksi dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Penjaringan Ajun Komisaris Bungin Silayuk.
"Total adegan yang akan dijalani 55 adegan. Rekonstruksi dilakukan di tiga tempat," kata Kapolsek Penjaringan Komisaris Bismo Teguh di Apartemen Marina Menditerania, Pademangan, Jakarta Utara, sebelum rekonstruksi.
Bismo menerangkan, tiga lokasi rekonstruksi adalah Apartemen Marina Mediterania Tower B lantai 27 Unit BJ milik tersangka yang menjadi lokasi pembunuhan; kolong jalan tol Pantai Indah Kapuk, Pluit, tempat ditemukannya jenazah korban dalam kontainer; dan Sungai Gunung Sahari, tempat beberapa alat bukti dibuang oleh pelaku Calvin. Namun, rekonstruksi di apartemen tertutup untuk umum.
Baca: Sebelum Dibunuh, Ini Orang Terakhir yang Dihubungi Farah
Kepolisian mencokok Calvin di Apartemen Marina Mediterania Tower B lantai 27 Unit BJ pada Rabu dinihari, 13 Juli, oleh tim gabungan yang terdiri atas anggota Reserse Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara, dan Polsek Metro Penjaringan. Calvin tersangka tunggal pembunuhan Farah.
Pembunuhan terjadi pada Sabtu, 9 Juli 2016. Awalnya, Farah dan Calvin bertemu di Apartemen Marina Mediterania sehari sebelumnya, pukul 19.00 WIB. Korban dan pelaku kemudian berhubungan intim sekitar pukul 21.00. Sabtu, 9 Juli, keduanya makan siang di lantai dua.
Setelah makan, Calvin kembali mengajak Farah untuk bercinta tapi korban menolak dengan alasan pelaku ejakulasi dini. Farah pun menyatakan ingin pulang dengan alasan dicari orang tuanya. Penolakan itu membuat Calvin kalap hingga membunuh Farah.
Mayat Farah ditemukan meringkuk di dalam boks plastik di kolong jalan tol Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, pada Selasa, 12 Juli, sekitar pukul 14.30. Korban terikat tali rafia dan lakban. Di dalam boks kontainer itu terdapat uang Rp 25 ribu dan surat beraksara Arab dan Latin serta tulisan “Mayang Farah."
Kepada polisi, Calvin mengatakan membayar resepsionis sebuah bank nasional itu Rp 4 juta. Namun, polisi belum mengumumkan kebenaran informasi itu.
ABDUL AZIS