TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih berbeda pandangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah soal kontribusi tambahan pembangunan pulau reklamasi. Ahok punya alasan sendiri kenapa ia ngotot kontribusi tambahan masuk peraturan daerah bukan peraturan gubernur seperti yang diinginkan DPRD.
"Ide saya membawa ke perda itu, saya khawatir kalau saya enggak jadi gubernur lagi, barang ini bisa dimainkan. Itu saja sebenarnya," kata Ahok di Ecovention, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 26 Juli 2016.
Ahok mengatakan, selama dia menjabat sebagai gubernur, aturan tambahan kontribusi bisa diperkuat melalui peraturan gubernur. Namun, kata dia, aturan itu bisa diubah lagi oleh orang yang menjadi gubernur selanjutnya. Karena itu, Ahok menginginkan agar aturan tambahan kontribusi yang ditetapkan sebesar 15 persen sebaiknya dibuat dalam peraturan daerah. "Kalau saya perda-kan, ini butuh beberapa partai, partai plus gubernur, dan sudah transparan. Enggak gampang diubah," tuturnya.
Hitungan total kontribusi itu, Ahok masukkan ke Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara, dan sempat menjadi pembahasan yang alot di kalangan legislatif dan eksekutif.
Adapun Wakil Ketua DPRD Jakarta M. Taufik mengatakan hitungan kontribusi sebaiknya dimasukkan ke peraturan gubernur saja. Sebab, dia menilai bahwa belum ada dasar hukum mengenai kontribusi itu.
Taufik mengaku pernah menanyakan dasar hukum tersebut kepada Biro Hukum DKI. Kemudian, ia mendapat jawaban bahwa kontribusi itu tidak ada dasar hukumnya. Hal itu, menurut dia, turut diperkuat oleh pernyataan Kepala Badan Perencanaan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati yang menyebut dasar kontribusi itu adalah diskresi.
Taufik mengatakan diskresi merupakan kewenangan pejabat eksekutif. Sedangkan DPRD, politikus Gerindra ini menuturkan, tidak memiliki kewenangan. "Buat apa masuk DPRD? Kami bilang, kalau diskresi silakan pergub. Diskresi tidak ada kewenangan di DPRD," kata Taufik saat ditemui di kantornya, Gedung DPRD Jakarta, hari ini.
FRISKI RIANA