TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pencabulan, Saipul Jamil, membantah tudingan ia menjual rumah untuk menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, agar bisa meringankan vonis. "Penjualan rumah tidak ada kaitannya dengan suap tersebut," kata kuasa hukum Saipul, Tito Hananta Kusuma, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Juli 2016.
Tito mengatakan rumah Saipul Jamil yang berada di kawasan Kelapa Gading memang dijual. Tapi itu tidak berkaitan dengan upaya penyuapan yang dilakukan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, kepada Rohadi. Dalam penyuapan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang Rp 700 juta di dalam mobil Rohadi.
Samsul juga mengatakan ke penyidik KPK bahwa sebagian uang tersebut miliknya. Tapi Tito enggan mengatakan, apakah ada uang Saipul yang digunakan untuk penyuapan. Menurut dia, setiap keputusan pemberian uang kepada Rohadi sepenuhnya tanggung jawab Samsul.
Kata dia, Saipul tak mengetahui adanya penyuapan tersebut. Dia juga tak pernah komunikasi dengan majelis hakim, panitera, atau dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. "Semua keputusan ada di Bang Samsul," kata Tito.
Justru pihaknya sedang mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap aliran uang senilai Rp 700 juta ke Rohadi. Kata dia, KPK telah menyetujui permohonannya untuk menyelidiki uang tersebut. "Ini penting untuk mengungkap apakah kasus penyuapan atau penipuan," ucap dia.
Sementara itu, Saipul Jamil tidak banyak berkomentar saat ditanya wartawan ihwal kasusnya. Dia telah menyerahkan sepenuhnya ke Tito sebagai juru bicara. "Alhamdulillah sehat, silakan tanya ke pengacara aja," ujar Saipul.
Hari ini, Saipul memberi kesaksian terkait dengan sidang praperadilan atas penetapan tersangka Rohadi oleh KPK. Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. Saipul datang memberi kesaksian apakah dia mengetahui kasus penyuapan itu atau tidak.
AVIT HIDAYAT