TEMPO.CO, Jakarta - Arief Soemarko, suami Wayan Mirna Salihin, membantah bahwa dirinya membayar barista Kafe Olivier untuk meracuni istrinya. Bantahan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Juli 2016.
Menurut dia, polisi sudah memeriksa dan tak ditemukan bukti terkait dengan tuduhan tersebut. "Semua akun saya diambil dan diperiksa dan tidak ada apa-apa," katanya.
Arief menjelaskan hal itu karena Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menyebut barista kafe bernama Rangga Dwi Saputra menerima uang Rp 140 juta dari Arief Soemarko. Uang itu, kata Otto, untuk membunuh istrinya. Keterangan itu tercatat dalam BAP kepolisian.
Menurut Arief, polisi selama ini sudah bertindak profesional hingga kasus ini bisa disidangkan. Jadi, katanya, tidak ada yang seperti itu.
Dia menilai, persoalan itu mungkin berkaitan dengan adanya pihak yang berniat memeras Kafe Olivier. "Mungkin ada pihak yang tidak suka dengan mereka," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Otto bukan BAP kepolisian. "Itu dokumen medis," katanya.
Dia menjelaskan bahwa Rangga memang menceritakan soal kedatangan orang mengaku polisi itu kepada psikiater saat Rangga dites kejiwaan. Rangga membantah menerima uang itu, apalagi membunuh Mirna.
NINIS CHAIRUNNISA | EGI ADYATAMA