TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Kafe Olivier, Devi Siagian, menceritakan ada dua kopi dalam botol yang dijadikan alat bukti dalam sidang pemeriksaan kematian Wayan Mirna Salihin. Satu merupakan kopi yang mengandung sianida milik Mirna, satu lagi merupakan kopi pembanding yang dibuat untuk mengetes warna kopi.
Devi menjabarkan keterangan ini saat kembali dipanggil menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 28 Juli 2016. "Waktu kejadian, saya minta dibuat pembandingnya," kata Devi. "Lalu dari polsek minta botol kosong. Dipindahin (kopi milik Mirna) di Polsek di hadapan saya."
Menurut Devi, kopi sianida milik Mirna dipindahkan dari gelas ke botol air mineral Acqua Panna. Sedangkan kopi pembanding dipindahkan ke botol bekas minuman alkohol dengan tutup berwarna hitam. "Saya telepon minta dibawakan botol kosong ke Polsek. Kalau enggak salah, dua-tiga hari setelah kejadian," katanya.
Devi mengaku tidak ingat apakah pemindahan kopi Mirna ke dalam botol dimasukkan ke berita acara pengadilan (BAP). "Saya baca dokumen, ya, saya tanda tangan," kata Devi.
Dia mengaku langsung mencoba kopi milik Mirna untuk mengetes penyebab Mirna pingsan karena epilepsi atau karena kopi racikan kafe yang bertempat di mal Grand Indonesia itu.
Pemindahan kopi Vietnam yang mengandung sianida ke botol ini diprotes oleh kuasa hukum tersangka Jessica, Otto Hasibuan. Otto menilai, dengan memindahkan kopi ke botol, tidak ada yang bisa menjamin keaslian barang bukti tersebut.
IDKE DIBRAMANTY YOUSHA | EZ