TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua pembunuh mayat bertato kepala anjing yang mengambang di Kali Cilemahabang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Mereka membunuh Wawan Kurniawan, 19 tahun, karena dendam pribadi.
"Kami masih mengejar otak pembunuhan terhadap juru parkir di ruko Roxi A," kata Kepala Polresta Bekasi, Komisaris Besar Awal Chairudin pada Kamis, 28 Juli 2016. Tersangka yang ditangkap ialah AA, 16 tahun, dan FS, 17 tahun.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya Rabu malam, 27 Juli 2016. Hasil penyelidikan atas sejumlah saksi dan keluarga, polisi mengidentifikasi para pelaku. Awal menjelaskan, kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Awal menjelaskan, pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam. Sebab, korban pernah menjual mesin sepeda motor tersangka A secara diam-diam. Pelaku yang mencari keberadaan korban tak pernah menemukan.
Akhirnya pelaku memancing korban dengan akun palsu di Facebook. "Pelaku berpura-pura ingin menjual mesin sepeda motor," kata Awal. Menurut Awal, pancingan itu berhasil. Pelaku membawa temannya AA dan FS menemui korban di Kampung Cikarang Baru, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Rabu pekan lalu.
Tanpa basa-basi, para pelaku lalu menghajar korban hingga babak belur. Belum puas, mereka mengikat korban dan mencekik. "Korban lalu dibuang ke kali," kata Awal. "Jenazahnya ditemukan Jumat pekan lalu."
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi, Komisaris Ardi Rahananto, menambahkan, penyidik masih memburu tersangka lainnya, A karena saat didatangi di rumahnya telah melarikan diri. Meski begitu, Ardi mengaku telah mengetahui persembunyian tersangka. "Anggota sedang mengintai pelaku," kata dia.
Tersangka yang ditangkap diancam dengan pasal pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan juncto Pasal 170 tentang pengeroyokan. Adapun, ancamannya hukuman penjara selama 10 tahun.
ADI WARSONO