TEMPO.CO, Jakarta - Artis penyanyi Saipul Jamil menjadi saksi dalam sidang praperadilan kasus penyuapan Panitera Pengadilan Jakarta Pusat, Rohadi, Kamis, 28 Juli 2016. Saipul mengaku tidak menyuruh kakaknya, Samsul Hidayatullah, menyuap majelis hakim maupun Rohadi agar hukumannya dalam perkara pencabulan bisa diringankan.
Selama mendekam di dalam tahanan, menurut Saipul, keuangannya memang diurus oleh keluarganya. Terdakwa kasus pencabulan itu menggunakan surat kuasa supaya keluarganya bisa mengambil uangnya ke bank untuk keperluannya saja, namun bukan untuk menyogok.
Saipul berujar Samsul, yang juga manajernya, memang ikut mengatur keuangannya. Namun dia tidak pernah bertemu sama sekali dengan hakim maupun Rohadi, apalagi menyuruh kakaknya untuk mengambil uang dan menyogok mereka.
Saipul mengaku tidak mau menyuap karena sayang dengan tabungannya. Sebab, dia sudah tidak bekerja selama hampir enam bulan. "Saya enggak ada pemasukan. Sayang duitnya buat nyogok, mending buat makan, buat bayar karyawan saya. Buat cicilan, bayar utang juga," kata Saipul.
Perkara ini bermula saat Saipul terjerat kasus pencabulan. Jaksa menuntut dia dengan hukuman 7 tahun penjara. Berthanatalia Kariman, kuasa hukum Saipul, diduga meminta bantuan Rohadi agar vonis yang dijatuhkan kepada kliennya diringankan.
Saat sidang putusan, majelis hakim memvonis Saipul dengan hukuman 3 tahun penjara. Keesokan harinya, Berthanatalia menyerahkan duit Rp 250 juta kepada Rohadi. Keduanya dicokok penyidik KPK saat itu juga.
AUZI AMAZIA | KW