TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub-Direktorat Pembinaan Penegakan Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, mengatakan masih banyak pengendara yang melanggar peraturan sistem genap-ganjil.
Ini terjadi sejak pelaksanaan uji coba sistem ganjil-genap pada 27 hingga 29 Juli 2016 di jalan protokol DKI Jakarta.
"Dari data yang masuk, ada 3.182 pengendara yang melanggar selama tiga hari uji coba berjalan," kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 30 Juli 2016.
Budiyanto mengatakan setiap hari pelanggar uji coba sistem ganjil-genap tersebut meningkat. Pada hari pertama uji coba, jumlahnya 553 orang, dan pada hari kedua sejumlah 1.176 orang. Pada hari ketiga jumlah pelanggar bertambah menjadi 1.453 orang.
"Hari kedua dibandingkan dengan hari pertama mengalami kenaikan pelanggar sebanyak 113 persen, kemudian pada hari ketiga dibanding hari kedua mengalami kenaikan sebanyak 27 persen," kata dia.
Budiyanto menuturkan meningkatnya pelanggar itu karena masih ada masyarakat belum mengetahui program baru lalu lintas tersebut. Selain itu, teguran lisan bagi para pelanggar belum mampu memberikan peringatan dan efek jera. "Teguran itu hanya dianggap masih permisif sehingga masih ada kecenderungan pengendara untuk melanggar," katanya.
Budiyanto meminta masyarakat berpartisipasi aktif dalam menyelenggarakan uji coba sistem ganjil-genap ini. "Perlu adanya penyesuaian dan cara bertindak di lapangan untuk mendukung program yang telah digulirkan oleh Pemda Provinsi DKI Jakarta ini," ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah DKI Jakarta menerapkan uji coba sistem ganjil-genap pada 27 Juli 2016. Kebijakan ini akan diberlakukan di sepanjang ruas Jalan Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto dan sebagian Jalan H.R. Rasuna Said. Waktu penerapan kebijakan tersebut adalah pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
ABDUL AZIS