TEMPO.CO, Bekasi - Anggota Komisi Bidang Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Ronny Hermawan, meminta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merevisi keputusan wali kota yang mengatur pungutan Sumbangan Awal Tahun dan Sumbangan Dana Pendidikan. Keputusan itu dinilai memberatkan orang tua murid di Bekasi.
"Seharusnya (keputusan itu) tidak mencantumkan nominal karena bentuknya sumbangan," kata Ronny, Sabtu, 30 Juli 2016.
Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 422.4/Kep.380-Disdik/VI/2016 menetapkan besaran Sumbangan Awal Tahun dan Sumbangan Dana Pendidikan untuk SMP negeri dan SMA/SMK negeri. Orang tua dimintai sumbangan dengan nilai bervariasi, dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta.
Di SMA Negeri 1 Bekasi, orang tua siswa diminta menyumbang Rp 2,25 juta. Sedangkan orang tua siswa yang anaknya diterima di SMP Negeri 1 diminta menyumbang Rp 1 juta. Itu belum termasuk iuran bulanan.
"Keputusan wali kota semacam itu menjadi momok bagi siswa tidak mampu," kata Ronny. Di SMA Negeri 8 Kota Bekasi, seorang siswa batal mendaftar karena tak mampu menyumbang. Walhasil, dia tidak mendaftar ulang meskipun diterima di sekolah tersebut melalui jalur afirmasi atau khusus siswa miskin. Beruntung, pihak sekolah aktif dan memberi tahu bahwa siswa tersebut bebas dari biaya.
Menurut Ronny, ada banyak kejadian serupa di sekolah lain. Soalnya, kata dia, keluarga miskin cenderung tidak banyak omong dan protes. Mereka hanya punya dua pilihan, yakni tetap membayar atau tidak melanjutkan sekolah. "Kasihan toh jika mereka takut lalu keluar, enggak jadi sekolah, hanya karena ada keputusan wali kota ini," ucapnya.
Saat ini, ada ribuan siswa miskin masuk sekolah negeri di Bekasi melalui jalur afirmasi. Ia mengatakan, jika pemerintah membebaskan semua biaya bagi siswa miskin, seharusnya pejabat dan pelayan publik yang jujur dan transparan memberi tahu masyarakat.
"Sekarang ini keberadaan sumbangan sekolah menjadi beban bagi warga kurang mampu," kata Ronny. "Sehingga kepwal harus direvisi tanpa ada pencantuman nominal."
Seharusnya, kata Ronny, Wali Kota Bekasi membuat keputusan yang tak memberatkan warganya. Dia meminta Wali Kota menegaskan bahwa sumbangan sekolah bersifat sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat. Artinya, ketidakmampuan membayar sumbangan seharusnya tidak menggugurkan hak warga kurang mampu untuk bersekolah setelah lulus tes.
Ronny menuding surat keputusan wali kota itu bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Dasar.
Menurut dia, dalam Pasal 9 ayat 1 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 disebutkan sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan karena sudah disubsidi negara, baik pusat, provinsi, maupun daerah. "Peraturan yang lebih tinggi melarang adanya pungutan di sekolah negeri," ujar Ronny.
ADI WARSONO