TEMPO.CO, Bekasi - Dua pencuri sepeda motor disergap polisi di sebuah warung kopi di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Senin dinihari, 1 Agustus 2016. Tersangka, Irwanto alias Toge, 28 tahun, dan Herudi alias Cungkring, 26 tahun, digelandang petugas ke Markas Polresta Bekasi Kota untuk penyidikan.
Juru bicara Polresta Bekasi Kota, Inspektur Satu Evi Fatna mengatakan polisi menangkap keduanya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka kerap menawarkan sepeda motor tanpa dilengkapi surat-suratnya. "Kami menyelidiki informasi itu," kata Evi, Senin, 1 Agustus 2016.
Evi menuturkan, petugas yang sedang melakukan observasi wilayah menemukan keduanya sedang nongkrong di sebuah warung kopi. Ketika diinterogasi, tersangka tak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan sepeda motor jenis Honda Vario B-3318-FHX. "Ternyata sepeda motor itu hasil curian," kata Evi.
Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor itu milik Kusdiantoro yang dicuri pada 18 Juli lalu di rumah korban Perumahan Alinda, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara. Pelaku mengambil setelah merusak kunci stang menggunakan kunci leter T. "Pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian," kata Evi.
Tersangka Irwanto, mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Soalnya, penghasilan menjadi pemulung tak bisa menutupi kebutuhan sehari-hari.
Ia mengaku mencari sasaran dengan cara menyisir perumahan sambil mencari barang rongsokan. "Ketika ada kesempatan saya mengambilnya," kata warga Bekasi Utara ini.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Adapun, ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.
ADI WARSONO