TEMPO.CO, Jakarta - Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya selama Juli 2016 telah mengungkap peredaran 25 kilogram narkoba, yang terdiri atas 1 kilogram sabu, 24,5 kilogram ganja, dan 23 butir ekstasi.
Kepala Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Ajun Komisaris Besar Arsal Sahban mengatakan narkoba tersebut diperoleh dari 19 tempat kejadian perkara yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Depok, dan Banten. Adapun jumlah pelaku yang ditangkap 23 pria dan satu wanita. Mereka yang ditangkap berusia 20-50 tahun.
Arsal menambahkan, beberapa dari pelaku narkoba yang mereka tangkap mengaku mendapatkan perintah dari dalam penjara. “Kami masih meminta izin pemeriksaan dari Dirjen Lapas untuk memeriksa orang-orang di dalam lapas yang disebutkan oleh para pelaku," kata Arsal Sahban, dalam pesan tertulisnya, Selasa, 2 Agustus 2016.
Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar John Turman Panjaitan mengatakan berdasarkan analisis mereka modus para pelaku narkoba semakin hari semakin canggih. Mereka memanfaatkan teknologi-teknologi terkini untuk mengelabui aparat. Karena itu ia meminta kepedulian dari seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melaporkan kejadian tentang penggunaan narkoba kepada mereka.
“Kami bantu untuk rehabilitasi supaya terbebas dari narkoba. Pengguna Tidak akan kami proses hukum, karena kami melihatnya sebagai korban, bukan pelaku kejahatan. Tapi penyuplainya yang akan kami kejar dan ungkap," ujar John Turman.
DESTRIANITA