TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pengujian Kendaraan Bermotor Pulogadung, Jakarta Timur, mulai dipadati kendaraan-kendaraan taksi berbasis aplikasi online, seperti Uber, GrabCar, dan Go-Car. Para pengemudi datang untuk memenuhi kewajiban mengikuti uji kir.
Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan PKB Pulogadung Tiyana Brotoadi mengatakan dari 16 Mei hingga 29 Juli 2016, sudah ada 1.598 kendaraan yang datang. "Di antaranya masih ada yang tak lulus," katanya, Selasa, 2 Agustus 2016.
Bagi yang kendaraannya tak lulus uji kir, pihaknya Tiyana masih memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menguji kendaraannya kembali satu bulan mendatang. Pemilik bisa melengkapi atau memperbaiki kekurangannya dari hasil uji kir pertama. "Kami tak tarik biaya lagi," ujarnya.
Uji kir di Jakarta dipatok dengan tarif Rp 87 ribu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Jika lewat dari satu bulan, dikenakan denda setiap bulannya sebesar Rp 1.740.
Kedatangan armada taksi online ini menambah antrean kendaraan yang akan melakukan uji kir di PKB ini. Rata-rata per hari, ada 400 kendaraan berbagai jenis yang diuji di sini. "Kami akui kami sebenarnya overload," kata Tiyana.
Sebelum ada taksi online, kendaraan yang harus uji kir di sini cukup membuat petugas kewalahan lantaran ditutupnya PKB Kedaung Angke. Kendaraan barang yang biasa melakukan uji kir di sana dialihkan ke PKB Pulogadung dan PKB Ujung Menteng. "Sekarang kami harus melayani juga taksi online," katanya.
Untuk mengurangi antrean, PKB Pulogadung menerapkan sistem booking dan kolektif. Untuk taksi online, koperasi tempat para pengemudi bernaung akan mengurus pembayaran dan identifikasi kendaraan secara kolektif. "Jadi para pengemudi sudah ditentukan datang tanggal berapa. Tinggal bawa kendaraan dan surat-surat," kata Tiyana.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan instruksi bagi taksi online untuk memenuhi tiga syarat jika ingin tetap beroperasi. Salah satu syaratnya adalah kendaraan harus lulus uji kir.
Selain itu, STNK kendaraan harus atas nama perusahaan atau koperasi tempat pengemudi bernaung dan pengemudi harus memiliki SIM A umum. Jika melanggar aturan ini, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta serta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah berkomitmen untuk melakukan penindakan.
NINIS CHAIRUNNISA