TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan tetap akan membongkar bangunan yang ada di bantaran Sungai Ciliwung untuk proyek normalisasi meski class action yang diajukan warga dinyatakan sah sehingga proyek harus dihentikan selama sidang digelar.
Ahok akan mengeluarkan instruksi gubernur terkait dengan penertiban Ciliwung. "Kami menyiapkan ingub (instruksi gubernur), yang jelas. Saya harap habis 17 Agustus bisa bongkar," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 2 Agustus 2016.
Ahok mengatakan masih menunggu hasil akhir dari gugatan kelas (class action) yang diajukan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, terkait dengan normalisasi Ciliwung. "Tunggu saja prosesnya," ujar Ahok.
BACA: Gugatan Warga Bukit Duri Sah, Normalisasi Ciliwung Stop
Warga Bukit Duri menuntut agar pemerintah menghentikan proyek normalisasi Kali Ciliwung dan meminta ganti rugi akibat penggusuran yang dilakukan terhadap 133 rumah di RW 10, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Januari 2016.
Saat ini Ahok mengatakan belum mempersiapkan langkah hukum selanjutnya lantaran ia belum menerima hasil putusan sela pengadilan. "Ya, kita lihat saja seperti apa nanti. Kan, kami belum tahu putusan pengadilan," tutur Ahok.
Gugatan warga Bukit Duri telah dilayangkan sejak 10 Mei 2016. Para penggugat dan kuasa hukum menilai pihaknya telah memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan class action, seperti jumlah penggugatnya banyak; memiliki fakta, dasar hukum, dan tuntutan yang sama; serta wakil kelompok dianggap memiliki kejujuran. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan selanya menyatakan gugatan tersebut sah dan bisa diteruskan.
Sidang akan dilanjutkan pada 23 Agustus 2016 dengan agenda mediasi dari kedua belah pihak. Mediasi dilakukan antara pihak penggugat perwakilan warga Bukit Duri dan pihak tergugat, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, serta Badan Pertanahan Nasional.
LARISSA HUDA