Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamen Korban Salah Tangkap Polda, Cacat dan Ditolak Kerja  

image-gnews
Korban salah tangkap, Andro Supriyanto memberikan keterangan kepada awak media di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, 22 Juni 2016. Pria yang berprofesi sebagai pengamen itu telah terbebas dari hukuman 7 tahun penjara yang diketok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulirnya. TEMPO/Imam Sukamto
Korban salah tangkap, Andro Supriyanto memberikan keterangan kepada awak media di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, 22 Juni 2016. Pria yang berprofesi sebagai pengamen itu telah terbebas dari hukuman 7 tahun penjara yang diketok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulirnya. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Dua pengamen korban salah tangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya, Andro Suprianto, 21 tahun, dan Nurdin Prianto, 26 tahun, harus menanggung beban fisik dan psikis akibat kejadian salah tangkap. Lewat bantuan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, mereka pun mengajukan gugatan sebesar Rp 1 miliar kepada Polda atas kerugian materiil dan imaterial yang mereka dapat.

"Saya sekarang susah cari kerja. Dulu saya sempat ikut proyek kabel-kabel. Setelah bebas, mereka enggak mau terima saya lagi, padahal saya sudah diputus enggak bersalah," kata Andro saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2016.

BACA: Digugat Korban Salah Tangkap, Ini Jawaban Kapolda

Bukan hanya itu, bisnis orang tua Andro pun bangkrut gara-gara penangkapan Andro pada 2013. Sebelumnya, usaha milik Marni, 53 tahun, ibunda Andro, bisa menghasilkan Rp 30 juta per bulan. Namun, sejak anaknya masuk bui, penghasilannya menurun hingga Rp 10 juta.

"Saya sekarang paling bisa menjahit saja, dulu ya masih bisa sambil jualan baju. Sekarang paling jualan sehari dalam seminggu, pas liburan saja," ujar Marni, yang biasa berdagang di daerah Kalibata, Jakarta Selatan.

Penghasilan yang menurun itu pun harus banyak terpakai untuk keperluan Andro di tahanan. Andro mengaku, selama masa penahanan, uang makan dan inap di sel harus dibayar dari kocek sendiri. Uang makan saja bisa Rp 50 ribu per hari, sedangkan uang untuk inap di sel mencapai Rp 100 ribu per hari.

"Untuk uang makan saja, kami menghitung, selama delapan bulan ia ditahan, total kerugian materiilnya mencapai Rp 12 juta," tutur Bunga Siagian dari LBH Jakarta yang mendampingi korban.

Baca: Alasan Pengamen Ini Menggugat Polisi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andro dan Nurdin diputus tidak bersalah oleh Mahkamah Agung pada 2014. Bahkan, hingga saat ini, Andro dan Nurdin mengaku belum mendapat perawatan khusus untuk luka-luka yang mereka dapat selama pemeriksaan oleh polisi.

Andro, contohnya, mengalami luka pada bahu kanan yang menyebabkan bagian tersebut agak tinggi sebelah. Ia pun tak jarang merasa sakit ketika batuk. Luka di bahunya, kata dia, didapat ketika pemeriksaan oleh tim dari Sub-Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya pada 2013.

"Di sini (sambil menunjuk bahu) saya ditendang. Lebih seringnya saya dipukuli di bagian badan," ucap Andro. Andro mengaku alat kelaminnya pernah disetrum polisi. Penyiksaan ini terjadi selama dua hari dua malam hingga akhirnya Andro dan Nurdin dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

Setelah lepas dari bui dan dinyatakan tak bersalah oleh Mahkamah Agung, kehidupan Andro dan orang tuanya ikut berubah. "Korban dan keluarganya kerap dituduh tidak lurus, diremehkan, juga dihina," kata Bunga.

Dari seluruh kerugian materiil dan imaterial yang dialami Andro dan Nurdin selama masa penahanan hingga usai, LBH Jakarta menghitung totalnya mencapai Rp 1,3 miliar. Saat ini kasus gugatan tersebut sudah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, dua pengamen asal Cipulir, mengajukan gugatan sebesar Rp 1 miliar terhadap Polda Metro Jaya terkait dengan salah tangkap yang mereka alami dalam kasus pembunuhan. Mereka ditangkap Polda Metro Jaya pada 30 Juni 2013 terkait dengan ditemukannya seorang pengamen bernama Dicky yang tewas di Cipulir, Jakarta Selatan. Hingga mereka dinyatakan tak bersalah dan bebas, pembunuh Dicky masih belum ditangkap.

EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

8 jam lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.


Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

6 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.


KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

6 Oktober 2021

Pegiat HAM Desak Revisi Peradilan Militer
KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

Hasil pemantauan KontraS selama Oktober-2021-September 2021 menunjukkan reformasi peradilan militer jalan di tempat.


Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

16 September 2021

Gambar tangkapan video menunjukkan adegan serial Netflix berjudul
Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

Serial Netflix Deserter Pursuit memicu perdebatan tentang militer Korea Selatan karena menceritakan pelecehan dan kekerasan selama wajib militer.


2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

27 Juli 2021

Ilustrasi TNI. ANTARA
2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

TNI AU menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas insiden dua anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga Papua di Merauke.


Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.


Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memberi sambutan pada acara pengiriman bantuan kemanusiaan kepada korban Gempa Lombok di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Agustus 2018. Bantuan ini akan diterbangkan menggunakan pesawat Hercules langsung ke Pulau Lombok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.


Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

5 Juli 2018

Jokowi. Youtube Antara
Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

Amnesti Internasional Indonesia meminta Jokowi membentuk tim investigasi guna mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di Paniai, Papua.


Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Ilustrasi penjambretan. Rideapart.com
Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.


Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengunjungi lokasi posko banjir di Kemuning, Keluarahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 22 Februari 2017. Tempo/Avit Hidayat
Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.