TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotik jenis sabu seberat 68 kilogram di gedung BNN, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2016. Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan sabu tersebut masih memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba terpidana mati Freddy Budiman.
"Sabu ini didapat dari pelaku yang masih satu jaringan langsung dengan almarhum Freddy Budiman," katanya di kantor BNN, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2016.
Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, mengatakan total sabu yang dimusnahkan kali ini, berdasarkan pengungkapan dua kasus penyelundupan, berbeda. Pertama, seberat 34,5 kilogram sabu diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam sembilan batang pompa hidrolik pada 14 Juni lalu.
"Kasus tersebut diungkap di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, dengan tiga tersangka," ujar Buwas. Tiga tersangka tersebut adalah Endro, 31 tahun, Gunawan (32), dan Dedy (30).
Dari hasil pengungkapan tersebut, BNN mengembangkan kasusnya hingga menangkap otak yang menjadi pengendali tiga tersangka ini bernama Harjono, 50 tahun. Harjono adalah narapidana yang tengah memasuki masa bebas bersyarat. Dia ditangkap di Mangga Besar bersama istrinya. "Istrinya berperan sebagai penampung dana," tuturnya.
Berdasarkan keterangan Harjono, kata Budi Waseso, BNN kembali menangkap Chandra Halim alias Akiong, 43 tahun, di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang. Sebab, Harjono mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Akiong.
Setelah ditangkap, Akiong mengaku masih menyimpan sabu seberat 33,6 kilogram di sebuah gudang yang berada di Jalan Ancol Barat III Nomor 6, Kelurahan Ancol Barat, Pademangan, Jakarta Utara. "22 Juni kami menyita sabu yang disembunyikan di dalam mesin press," ucap Budi Waseso.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
INGE KLARA SAFITRI