TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Resor Jakarta Pusat telah memeriksa sebelas saksi terkait dengan kasus pencabulan siswi sekolah menengah kejuruan yang kerja magang di kantor Wali Kota Jakarta Pusat. M, 17 tahun, melaporkan AA, yang diduga pegawai negeri sipil (PNS), atas tuduhan pencabulan bersama dua orang lain.
"Kami telah memeriksa sebelas saksi, termasuk terlapor AA, dan teman-teman magang M di sana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Sabtu, 6 Juli 2016.
Ada empat teman magang M yang ikut diperiksa. M dan ibunya, Partini, yang melaporkan kasus itu, juga telah diperiksa. Selain itu, dua petugas kebersihan di kantor Wali Kota Jakarta Pusat ikut diperiksa sebagai saksi.
AA yang menjadi terlapor pun telah diperiksa tim Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat. "Belum ada kesesuaian keterangan antara saksi-saksi, terlapor, dan korban," ucap Awi.
Menurut Awi, saat kejadian, AA mengaku tak berada di kantor. Keterangan ini dikuatkan keterangan saksi-saksi lain.
Polisi pun sudah menyita rok korban yang bernoda sperma. Rencananya, polisi akan memeriksa closed-circuit television (CCTV) di kantor Wali Kota Jakarta Pusat untuk memperoleh bukti yang lebih kuat. Selain itu, surat rujukan untuk memvisum korban telah diberikan kepada Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
M mengaku disekap dan dicabuli tiga orang yang diduga PNS kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Juli 2016. Ia dibekap dan diseret ke ruangan kosong dan mengaku melihat AA di sana. Ia tersadar dengan kondisi tubuh tanpa busana dan rasa sakit di alat vitalnya.
Ibu korban, Partini, telah melaporkan kasus ini kepada Polres Jakarta Pusat pada hari yang sama. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung menuturkan saat ini timnya masih menyelidiki kasus tersebut. "Kami masih mendalami," katanya.
EGI ADYATAMA