TEMPO.CO, Jakarta - Subdirektorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang diduga menjual dan mengedarkan uang palsu dalam dolar di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Agustus 2016.
"Dua tersangka, Syahbudi alias Budi dan Mokhamad Janusi alias Yosi, adalah pedagangnya. Sedangkan Giyarno adalah perantara mereka dengan pembuat uangnya," ujar Kepala Subdirektorat Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Andi Adnan, Sabtu, 6 Agustus 2016.
Andi menegaskan kembali peran Giyarno sebagai makelar antara penjual dan pembuat uang palsu. "Giyarno ini tentara," kata Andi. Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.
Penangkapan itu, kata Andi, berawal dari informasi masyarakat. Budi dan Yosi disebut-sebut akan menjual mata uang pecahan US$ 100 palsu sebanyak 1.200 lembar. Mereka menjualnya seharga Rp 5.000 per lembar.
Penangkapan dilakukan saat Giyarno bertransaksi dengan Yosi dan Budi di kediaman Budi di Cikini. Penangkapan dipimpin oleh Komisaris Wagino dari Unit 3 Subdit Ranmor pukul 18.17.
Mereka, kata Andi, sedang menyepakati harga uang dolar palsu tersebut. "Yosi dan Budi sempat menawar harga uang pecahan US$ 100 dengan harga Rp 3.000 karena kualitasnya kurang bagus," kata Andi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita mata uang kertas pecahan US$ 100 palsu sebanyak 1.200 lembar senilai Rp 1,57 miliar. Hingga saat ini, polisi masih mengejar dua orang pelaku lain yang merupakan pembuat uang palsu tersebut.
EGI ADYATAMA