TEMPO.CO, Jakarta - Siswi sekolah menengah kejuruan berinisial PAR, yang diduga dicabuli beberapa pegawai negeri sipil Suku Dinas Pariwisata Wali Kota Jakarta Pusat saat magang, hari ini, Selasa, 9 Agustus 2016, kembali mendatangi Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.
Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Herbert Aritonang, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas dugaan kasus pencabulan. Herbert enggan berkomentar banyak terkait dengan kedatangan mereka. "Atas inisiatif pihak penyidik, kedua belah pihak dipertemukan. Setelah pertemuan selesai, baru ada informasi yang dapat diinfokan ke media," katanya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 9 Agustus 2016.
Herbert mengatakan ia belum berani membeberkan apakah ada unsur pidana atau tidak terkait dengan kasus yang menimpa kliennya itu. Sebab, menurut dia, masih ada kesimpangsiuran dalam kasus tersebut. "Nanti akan kami coba perjelas, masih ada simpang siur, ada indikasi pidana atau tidak. Kemungkinan hari ini agendanya mengkonfrontasi saksi-saksi. Hari ini juga ada tambahan berita acara pemeriksaan untuk korban, nanti dikonfrontasi dulu. Bukti visum belum turun, CCTV juga belum ada," ujarnya.
Berdasarkan informasi, selain PAR, ada 12 saksi yang juga diperiksa petugas kepolisian, dari teman magang PAR; ibu korban; cleaning service; sampai tiga orang yang diduga mencabuli PAR, yakni H, Y, dan A.
Sebelumnya, siswi SMK berinisial PAR alias M melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya ke Polres Jakarta Pusat pada Rabu malam, 3 Agustus 2016. PAR mengaku diperkosa tiga pegawai negeri tempat ia magang pada siang harinya. Tiga pegawai yang dimaksud ialah A, H, dan Y. Namun, saat polisi menjalani penyelidikan kasus ini, ada beberapa kejanggalan.
ABDUL AZIS