TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan dua pengamen korban salah tangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya, Andro Suprianto, 21 tahun, dan Nurdin Prianto, 26 tahun, dikabulkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2016. Namun hakim hanya mengabulkan gugatan kerugian materiil sebesar Rp 36 juta per orang.
"Menetapkan menolak eksepsi termohon dalam pokok perkaranya, mengabulkan ganti rugi hanya sebagian," ujar hakim Tunggal Totok Sapti Indrato.
Permohonan yang dikabulkan hanya kerugian materiil berupa hilangnya penghasilan dari pekerjaan Andro dan Nurdin selama delapan bulan ditahan Polda. Dari gugatan awal, penghasilan Andro dan Nurdin sebagai pengamen dihitung Rp 150 ribu per hari. Jika ditotal selama delapan bulan, kerugian mencapai Rp 36 juta.
Sisa gugatan materiil lain, seperti kerugian biaya makan selama penahanan, biaya inap selama ditahan, serta kebangkrutan keluarga Andro dan Nurdin selama di tahanan, ditolak. Hakim menilai kerugian tersebut tidak dapat dibuktikan kedua pemohon.
Sedangkan gugatan imaterial tak ada satu pun yang dikabulkan hakim. Kecacatan fisik yang dialami korban, rehabilitasi nama baik, serta trauma psikologis korban dianggap oleh hakim tidak terbukti.
Total ganti rugi sebesar Rp 72 juta bagi kedua korban, kata hakim, akan dibebankan kepada negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan.
Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bunga Siagian, mengaku kecewa dengan tidak adanya pertimbangan ganti rugi imaterial dari hakim. "Ada sedikit kekecewaan dari kami. Kerugian imaterial itu yang paling besar dari pemohon," kata Bunga.
Andro dan Nurdin menjadi korban salah tangkap tim Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya pada 2013. Mereka dituduh membunuh Dicky, pengamen lain, pada 30 Juni 2013. Dalam pemeriksaan oleh penyidik Polda, mereka disiksa dan dipaksa mengaku sebagai pembunuh Dicky.
Total, Andro dan Nurdin ditahan selama hampir setahun. Gugatan terhadap Polda dilayangkan setelah Andro dan Nurdin menganggap kerugian materiil dan imaterial akibat salah tangkap itu sangat besar.
Dari hasil penghitungan LBH Jakarta, selama delapan bulan Andro dan Nurdi ditahan, kerugian materiil dan imaterial bagi mereka dan keluarga mencapai total Rp 1,3 miliar.
EGI ADYATAMA