Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menang Gugatan, Pengamen Cipulir Hanya Dapat Rp 36 Juta

image-gnews
Korban salah tangkap, Andro Supriyanto memberikan keterangan kepada awak media di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, 22 Juni 2016. Pria yang berprofesi sebagai pengamen itu telah terbebas dari hukuman 7 tahun penjara yang diketok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulirnya. TEMPO/Imam Sukamto
Korban salah tangkap, Andro Supriyanto memberikan keterangan kepada awak media di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, 22 Juni 2016. Pria yang berprofesi sebagai pengamen itu telah terbebas dari hukuman 7 tahun penjara yang diketok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulirnya. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Gugatan dua pengamen korban salah tangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya, Andro Suprianto, 21 tahun, dan Nurdin Prianto, 26 tahun, dikabulkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2016. Namun hakim hanya mengabulkan gugatan kerugian materiil sebesar Rp 36 juta per orang.

"Menetapkan menolak eksepsi termohon dalam pokok perkaranya, mengabulkan ganti rugi hanya sebagian," ujar hakim Tunggal Totok Sapti Indrato.

Permohonan yang dikabulkan hanya kerugian materiil berupa hilangnya penghasilan dari pekerjaan Andro dan Nurdin selama delapan bulan ditahan Polda. Dari gugatan awal, penghasilan Andro dan Nurdin sebagai pengamen dihitung Rp 150 ribu per hari. Jika ditotal selama delapan bulan, kerugian mencapai Rp 36 juta.

Sisa gugatan materiil lain, seperti kerugian biaya makan selama penahanan, biaya inap selama ditahan, serta kebangkrutan keluarga Andro dan Nurdin selama di tahanan, ditolak. Hakim menilai kerugian tersebut tidak dapat dibuktikan kedua pemohon.

Sedangkan gugatan imaterial tak ada satu pun yang dikabulkan hakim. Kecacatan fisik yang dialami korban, rehabilitasi nama baik, serta trauma psikologis korban dianggap oleh hakim tidak terbukti.

Total ganti rugi sebesar Rp 72 juta bagi kedua korban, kata hakim, akan dibebankan kepada negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bunga Siagian, mengaku kecewa dengan tidak adanya pertimbangan ganti rugi imaterial dari hakim. "Ada sedikit kekecewaan dari kami. Kerugian imaterial itu yang paling besar dari pemohon," kata Bunga.

Andro dan Nurdin menjadi korban salah tangkap tim Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya pada 2013. Mereka dituduh membunuh Dicky, pengamen lain, pada 30 Juni 2013. Dalam pemeriksaan oleh penyidik Polda, mereka disiksa dan dipaksa mengaku sebagai pembunuh Dicky.

Total, Andro dan Nurdin ditahan selama hampir setahun. Gugatan terhadap Polda dilayangkan setelah Andro dan Nurdin menganggap kerugian materiil dan imaterial akibat salah tangkap itu sangat besar.

Dari hasil penghitungan LBH Jakarta, selama delapan bulan Andro dan Nurdi ditahan, kerugian materiil dan imaterial bagi mereka dan keluarga mencapai total Rp 1,3 miliar.

EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

45 hari lalu

Ilustrasi Borgol. mentalfloss.com
Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.


Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman. Foto: Istimewa
Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?


Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Sengkon dan Karta. Data TEMPO
Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.


Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

24 Mei 2023

Konferensi pers perwakilan dari terdakwa orangtua keluarga Korban salah tangkap dan rekayasa oleh aparat polda Yogjakarta, di kantor kontraS kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023. Jalan panjang perjuangan membebaskan korban praktik dugaan rekayasa kasus disertai dengan penyiksaan peristiwa kejahatan jalanan (klitih) yang terjadi pada 3 April 2022 lalu semakin menemukan titik terang, bahwa proses penyidikan dalam perkara ini diwarnai dengan rangkaian tindakan kekerasan. Hal ini dibuktikan melalui temuan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Yogyakarta serta surat rekomendasi Komnas HAM. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.


3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

21 Oktober 2022

Kunta Gable, Leroy Nelson dan Bernell Juluke setelah bebas dari penjara Angola. Handout
3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

Tiga pria AS jadi korban salah tangkap 28 tahun, kasusnya direkayasa polisi untuk melindungi bndar narkoba.


Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

18 September 2022

Anggota Polisi Lalu Lintas menghalau pesepeda yang ingin melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu, 29 Agustus 2021. Ditlantas Polda Metro Jaya belum mengizinkan bagi para pesepeda untuk melintas di kawasan ganjil-genap saat PPKM Level 3 yang diantaranya Jalan Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

Korban salah tangkap berhak mendapat rehabilitasi dan ganti rugi. Apa sanksi bagi anggota Polri yang lakukan salah tangkap?


Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

18 September 2022

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

Polisi bisa saja melakukan salah tangkap, sebagai korban bisa mengajukan ganti rugi yang dijamin KUHAP. Bagaimana caranya?


Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

11 Mei 2022

Polisi menunjukkan 8 dari 9 orang tersangka saat rilis kasus begal 2 anggota TNI di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. TEMPO/ Cristian Hansen
Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

LBH dan Kontras menangani kasus dugaan salah tangkap begal Bekasi ini pada 10 Februari 2022, ketika sudah di persidangan.


Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

10 Mei 2022

Ilustrasi begal sepeda. Pixabay
Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

Kapolres Metro Bekasi mengatakan bebasnya kader HMI yang dituduh begal dari tahanan merupakan kewenangan pengadilan. Diduga korban salah tangkap.


Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

10 Mei 2022

Ilustrasi begal. Shutterstock
Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

Kader HMI sekaligus guru mengaji di Bekasi, Muhamad Fikry, yang diduga jadi korban salah tangkap kasus begal di bekasi dibebaskan bersama dua rekannya