TEMPO.CO, Jakarta - Ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar M. Nuh, mengatakan terdapat selang waktu 56 menit sejak kopi yang dipesan terdakwa Jessica Kumala Wongso tiba di meja nomor 54 hingga kopi itu diminum oleh Wayan Mirna Salihin. Nuh menduga waktu krusial saat sianida dituangkan ke dalam kopi Mirna adalah pukul 16.29 hingga 16.33.
Mirna meningggal usai meminum es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari 2016. Mirna diduga dibunuh dengan cara diracun menggunakan sianida yang dimasukkan ke dalam kopi yang ia minum. Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Ia dijerat pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca: 3 Topik ini, Kemarin Ramai Diperbincangkan Netizen
Nuh memaparkan sedikitnya 3 aksi yang dilakukan Jessica selama saat-saat genting itu sesuai dengan analisis Puslabfor. "Titik rawannya adalah empat menit. Saat ada kegiatan membuka tas dan menoleh beberapa kali ke kiri dan ke kanan," kata Nuh ketika bersaksi untuk terdakwa Jessica dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2016.
Selain dua kegiatan Jessica itu, Nuh juga menyebut adanya kejanggalan dan kecurigaan saat Jesscia berpindah-pindah tempat duduk di meja nomor 54. Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di kafe itu, kegiatan berpindah tempat duduk dilakukan Jessica sebelum dan sesudah waktu krusial itu. "Yang paling janggal adalah perpindahan tempat duduk," kata M. Nuh, menegaskan.
Baca: Kopi Maut, Saksi Ahli Sorot Jessica Garuk-garuk, Kenapa?
Sebelumnya, M. Nuh menerangkan analisis yang dilakukan oleh Puslabfor menggunakan empat metode analisis, salah satunya dengan analisis piksel, yakni mengusut gambar atau titik terkecil dalam gambar grafis yang dihitung per inci. Sehingga, meski jarak CCTV dengan meja nomor 54 mencapai 12 meter, gerakan tetap terlihat. "Pergerakan piksel terlihat jika ada pergerakan sesuatu," kata Nuh.
Namun, Ketua Tim Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, meragukan keaslian rekaman CCTV yang diputar dalam persidangan. Keraguan Otto merujuk pada pernyataan Nuh selaku saksi ahli bahwa rekaman itu sudah digandakan. "Yang diputar ini bukan CCTV asli. Katanya sudah hasil double, bukan asli. Jadi apa kita bisa yakin kalau itu enggak asli. Nah, kalau begini bagaimana?" ujar Otto.
Baca: Jessica Garuk-garuk, Pengunjung Sidang Tepuk Tangan
Otto menegaskan, M. Nuh memberi kesaksian yang bersifat menyimpulkan, terutama saat Nuh menyampaikan hasil penelitian ihwal gerakan tangan Jessica selama momen krusial dan rawan saat kejadian. "Ahli CCTV yang fair itu seharusnya mengatakan gerakan tangan, harusnya begitu. Letakkan di tangan, itu yang benar. Tapi kalau dibilang mengambil sesuatu, jarinya saja enggak kelihatan."
Sebab itulah, Otto meminta hakim memutarkan video asli untuk dibandingkan dengan rekaman video yang dianalisis saksi ahli. Majelis sidang lantas memutarkan video yang diminta Otto. Selama pemutaran video, Otto sempat beradu argumentasi dengan M. Nuh terkait terlihat atau tidaknya detail pergerakan Jessica dalam video asli. Ruang sidang pun riuh dan ramai karena peserta sidang menyoraki Otto.
Baca: Ahli: Jessica Buka Tas dan Taruh Sesuatu di Atas Meja
Sidang lanjutan pada Senin kemarin berlangsung 12 jam, yang dimulai sejak 10.30 WIB dan berakhir 22.25 WIB. Dalam sidang Senin itu, Jaksa menghadirkan dua saksi ahli, yakni di bidang digital forensik dan informasi dan teknologi. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 15 Agustus 2016. "Sidang hari ini selesai dan ditunda Senin, tanggal 15 Agustus 2016," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo.
INGE KLARA SAFITRI
Baca Juga
Kontrak di Formula 1 Diputus Manor, Ini Kata Rio Haryanto
Rio2016: Riau Ega Menang, Pemanah Nomor Satu Dunia Syok