TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Krishna Murti keluar dari ruang sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Rabu, 10 Agustus 2016, sekitar pukul 19.50 WIB. Di luar ruang sidang, ia menjelaskan alasan kedatangannya. Mantan Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Metro Jaya itu mengaku ingin mengawal sidang perkara ini.
Penyidikan kasus ini dilakukan oleh tim yang dipimpin Krishna secara runut sejak awal hingga menemukan satu orang potential suspect. "Kami melakukan penyidikan dari awal pembuatan kopi sampai kopi masuk ke tubuh korban. Jadi, semua orang bisa menjadi potential suspect. Itu yang kemudian kami terus pantau sidangnya," kata Krishna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2016.
Baca: Jessica Garuk-garuk, Pengunjung Sidang Tepuk Tangan
Krishna mengklaim bahwa penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dalam kasus pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu sudah obyektif. "Kami melakukan penyidikan tanpa tendensi apa pun. Penyidikan kasus ini dalam rangka melakukan penegakan hukum dan insya Allah bisa dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat," ujar Komisaris Besar Krishna.
Alasan lain Krishna ingin datang ke sidang kali ini adalah ia ingin memastikan rekaman CCTV yang menampilkan Rangga, pelayan Kafe Olivier yang tengah membuat es kopi Vietnam, diputarkan dan diperiksa oleh saksi ahli informasi dan teknologi yang dihadirkan dalam sidang. Tujuannya, ia ingin publik mengetahui dan menilai sendiri tuduhan yang beberapa waktu lalu memojokkan Rangga.
Baca: Sidang Kasus Mirna: 3 Aksi Jessica pada 4 Menit yang Krusial
Sidang itu sempat memunculkan adu debat antara saksi ahli dengan ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan, yang meragukan keaslian rekaman CCTV. Keraguan Otto merujuk pada pernyataan Nuh selaku saksi ahli bahwa rekaman itu sudah digandakan. "Yang diputar ini bukan CCTV asli. Katanya sudah hasil double, bukan asli. Jadi, apa kita bisa yakin kalau itu enggak asli. Nah, kalau begini bagaimana," ujar Otto.
Adapun sidang lanjutan Rabu lalu berlangsung 12 jam, yang dimulai sejak 10.30 WIB dan berakhir 22.25 WIB. Dalam sidang itu, jaksa menghadirkan dua saksi ahli, yakni di bidang digital forensik dan informasi dan teknologi. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 15 Agustus 2016. "Sidang hari ini selesai dan ditunda Senin, pada 15 Agustus 2016," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo.
INGE KLARA SAFITRI
Baca Juga
Kontrak di Formula 1 Diputus Manor, Ini Kata Rio Haryanto
Rio2016: Riau Ega Menang, Pemanah Nomor Satu Dunia Syok