TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta semua kendaraan yang parkir di sembarang tempat dikenai sanksi derek. Meskipun tidak ada tanda larangan parkir atau “P” dicoret, bukan berarti kendaraan bisa parkir seenaknya. "Itu sebetulnya enggak ada lagi istilahnya 'S' coret atau 'P' dicoret. Enggak ada," kata gubernur yang biasa disapa Ahok ini di Balai Kota, Kamis, 11 Agustus 2016.
Ahok menuturkan aturan tersebut sudah mengacu pada undang-undang lalu lintas yang baru, yaitu Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap kendaraan hanya boleh parkir di tempat yang dilengkapi plang biru bertuliskan huruf “P”.
Berkaca di beberapa negara maju, pada setiap jalan sudah ada dua garis kuning atau putih sebagai tanda bahwa kendaraan apa pun tidak boleh berhenti di jalan tersebut. Penerapan tanda jalan tersebut telah dilakukan di terowongan Kasablanka dan beberapa underpass.
Namun penerapan aturan tersebut memerlukan waktu untuk disosialisasi. Mengingat, saat Dinas Perhubungan menderek kendaraan di area yang dilarang parkir tanpa adanya rambu, sebagian besar masyarakat memprotes lantaran masih menganggap tanda larangan parkir adalah huruf “P” dicoret.
"Jadi, kalau mau parkir, Anda lihat ada enggak tanda ‘P’ biru. Tanda ‘P’ biru boleh parkir. Selain itu, kami akan pasang terminal parkir elektronik, jadi enggak akan lagi di Jakarta ada S silang atau P silang," tuturnya.
Sebelum menerapkan aturan tersebut, kata Ahok, pihaknya lebih dulu akan membereskan aspal di setiap jalan. Sebab, dengan kondisi seperti ini, garis yang dibuat Dinas Pekerjaan Umum akan sia-sia. "Kontraktor, kan, semua butuh waktu, hotmix (aspal) butuh waktu. Tapi kami lumayan nih jalan-jalan. Saya kira sudah lumayan PU kerjanya cepat."
LARISSA HUDA