TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum akan mendatangkan dua saksi dalam sidang Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 15 Agustus 2016.
"Saksi yang datang psikolog Antonia dan pembantu Jessica," ujar Hidayat Bostam, pengacara Jessica Kumala Wongso, saat dihubungi, Senin.
Bostam mengatakan rencananya sidang digelar pukul 09.00. Pembantu Jessica sebelumnya disebut sebagai salah satu saksi kunci dalam pembunuhan Mirna. Celana yang digunakan Jessica ketika hari pembunuhan terjadi diserahkan kepada pembantunya.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Januari lalu. Mirna diduga dibunuh dengan cara diracun menggunakan sianida melalui kopi yang ia minum.
EGI ADYATAMA