TEMPO.CO, Jakarta - Adu mulut terjadi dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso pada Senin, 15 Agustus 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perdebatan terjadi antara kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, dengan saksi ahli yang didatangkan jaksa penuntut umum, Antonia Ratih, psikolog klinis.
Otto mengotot mengatakan dasar penilaian Antonia terhadap Jessica tidak logis. "Saudara (Antonia) bilangnya 'pada umumnya', 'biasanya'. Apa parameter yang saudara katakan 'pada umumnya'," tanya Otto kepada Antonia dalam sidang tersebut.
Antonia mengatakan dasar penilaiannya adalah hal-hal yang lazim terjadi terhadap manusia. Ia pun mengotot sikap Jessica saat Mirna keracunan tidak lazim. Antonia menilai, Jessica tidak menunjukkan sikap altruistic—sikap natural manusia untuk menolong orang lain.
Pernyataan Antonia ini sontak mendapat tepuk tangan dari keluarga dan kerabat Mirna yang hadir di persidangan. Otto tak mau kalah. Ia menampilkan video saat Mirna jatuh keracunan. Dalam video itu, Jessica tampak membantu mengangkat badan Mirna.
"Itu di situ (video) jelas-jelas Jessica membantu Mirna," tuturnya mengotot. Pernyataan itu diikuti tepuk tangan beberapa pendukung Jessica.
Meski begitu, Antonia tetap teguh dengan pendiriannya soal ketidaklaziman Jessica. "Ketika masuk ke rentetan perilaku lain, saya, sebagai ahli, menilai, (perilaku Jessica) tidak signifikan," katanya.
Hari ini sidang pembunuhan Mirna dilanjutkan. Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Januari lalu. Mirna diduga dibunuh dengan cara diracun sianida melalui es kopi yang ia minum.
Jessica, teman Mirna, yang saat itu ada di lokasi, menjadi terdakwa pembunuh Mirna.
EGI ADYATAMA