TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan pengembang Apartemen Parama di Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan, bisa dipidana karena memperjualbelikan hunian saat Pemerintah DKI Jakarta belum mengeluarkan sertifikat layak fungsi atau huni (SLF). Apartemen tersebut belum memenuhi persyaratan layak huni.
"Sertifikat layak fungsinya (SLF) tidak dikeluarkan, dia tetap jalan saja, dia sudah jual (apartemen) dan sudah ada penghuni," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 15 Agustus 2016.
Ahok mengatakan akan mempidanakan pengembang mana pun yang sudah mempergunakan apartemen tanpa penerbitan SLF terlebih dulu. Dulu, kata Ahok, dalam situasi serupa, pengembang bisa saja menyalahkan pihak penanggulangan bencana yang sembrono mengeluarkan SLF. Namun, untuk saat ini, cara tersebut tidak bisa digunakan.
Baca: Transkrip Omongan Ahok yang Bikin Panas Risma
Penerbitan SLF untuk suatu bangunan, kata Ahok, sudah menggunakan cara yang terbuka. Seluruh bangunan yang tidak memenuhi kriteria tidak bisa mendapatkan SLF dan izinnya harus dicoret. Namun sayangnya, kata Ahok, pengawasan bangunan yang tidak memiliki SLF masih lemah. "Nah, kalau dicoret itu, jangan dicuekin. (Apartemen) yang sudah dicuekin, (pengembangnya) harus dipidana. Saya kira masih harus masuk proses polisi, kan," ujar Ahok.
Menurut Ahok, syarat SLF bagi bangunan di Jakarta menjadi sangat krusial karena menyangkut nyawa orang banyak, sehingga, bagi pengembang yang sudah mendapatkan peringatan, sudah sepatutnya memperbaiki kekurangan yang ada selama beberapa waktu. "Tapi kalau pengembang yang sengaja tidak mau memperbaiki, ya langsung kita pidana saja," katanya.
Baca: Ahli: Sikap Jessica dalam Pemeriksaan Sudah Dipersiapkan
Apartemen Parama yang telah berpenghuni tersebut kebakaran kemarin. Setidaknya, 38 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan dari Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat. Kebakaran pertama kali muncul dari lantai 12 apartemen sekitar pukul 16.30 WIB. Kemudian api menjalar ke lantai-lantai yang terletak di atas lantai 12, seperti lantai 13, 14, dan 15.
LARISSA HUDA