TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga anggota sindikat pengedar narkoba jenis sabu seberat 6,6 kilogram. Ketiga tersangka tersebut adalah HR, 45 tahun, SK (41), dan MN (57).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar John Turman Panjaitan mengatakan ketiga tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda. "Penangkapan ini berawal dari tertangkapnya HR di Kalideres, Jakarta Barat," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 16 Agustus 2016.
HR ditangkap pada 9 Agustus 2016. Dari keterangan HR kemudian didapatkan nama SK dan MN. "Dia mengatakan mendapat barang dari tersangka MN dan barang bukti (sabu) akan diserahkan kepada tersangka SK di Surabaya, Jawa Timur," katanya.
Berbekal informasi tersebut, polisi menangkap SK di Jalan Letjen Sutoyo, Medaeng Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. "Kemudian pengembangan dilakukan di Sumatera Utara pada 12 Agustus dan tersangka MN bisa ditangkap di lobi hotel di Kl Darusalam, Medan Baru, Sumatera Utara," ucapnya.
Baca juga:
Jessica Idap Amorous Narcissists, Ini Penjelasan Ahli
3 Kejanggalan Tingkah Jessica Saat Mirna Tewas
Hakim Sidang Jessica: Target MA, 5 Bulan Perkara Harus Putus
Saefullah Ikut Pilkada, Ahok: Biar Enggak Jadi Sekda Terus
Setelah ketiga tersangka diperiksa, diketahui sabu yang mereka bawa berasal dari GM alias Gemuk, yang merupakan anggota sindikat di Malaysia. Sabu tersebut dikirim dari Malaysia melalui Kuala Simpang, Aceh, dengan penanggung jawab berinisial AY. "Saat ini polisi masih mengejar empat orang lain yang terlibat, yakni PD, SN, HS, dan ST," katanya.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati.
INGE KLARA SAFITRI