TEMPO.CO, Bekasi - Pelajar kelas XI sekolah menengah atas negeri di Bekasi, MKL, 16 tahun, tewas mengenaskan setelah melakukan percobaan pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BRI di Desa Kertasari, RT 1 RW 2, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Rabu dinihari, 17 Agustus 2016.
"Dia meninggal setelah mengalami kecelakaan ketika melarikan diri," kata Kepala Kepolisian Sektor Pebayuran Ajun Komisaris Siswo, Rabu siang.
Siswo berujar, MKL membobol ATM BRI bersama rekannya, VS, 22 tahun. Ketika hendak disergap polisi, pelaku melawan dengan mengeluarkan tembakan. Baku tembak tak terhindarkan.
Menurut Siswo, peristiwa bermula ketika polisi menerima laporan aktivitas mencurigakan di mesin ATM BRI sekitar pukul 02.30 WIB. Siswo dan tiga anak buahnya bergegas mengecek ke lokasi. "Kami dapati sebuah mobil parkir di depan mesin ATM," ujar Siswo.
Ketika diamati, ternyata VS tengah berupaya membobol mesin ATM menggunakan mesin las. Adapun MKL mengawasi situasi. Polisi, tutur Siswo, segera bertindak dengan mengeluarkan dua kali tembakan peringatan. "Pelaku tidak menyerah, malah melarikan diri," tuturnya.
VS dan MKL lalu masuk mobilnya, Daihatsu Ayla bernomor polisi B-1935-PAC. Tembakan petugas ke kaca mobil dibalas dengan tembakan oleh pelaku. "Pelaku melarikan diri memacu mobilnya," kata Siswo.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pebayuran Inspektur Dua Suhadi menyatakan petugas langsung melakukan pengejaran setelah pelaku melarikan diri. Sekitar 1 kilometer dari lokasi percobaan pembobolan ATM, mobil pelaku menabrak sebuah pohon lalu menghantam rumah toko di tepi jalan. "Tersangka MKL meninggal dunia, sedangkan VS mengalami luka berat karena benturan keras di dalam mobil," ucap Suhadi.
Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Kecapi, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Mereka segera dievakuasi ke Rumah Sakit Kepolisian RI, Kramat Jati, Jakarta Timur. "Tersangka yang masih hidup belum dapat dimintai keterangan," ujar Suhadi.
Polisi menyita barang bukti berupa senjata api airsoft gun, satu set alat las berikut LPG 3 kilogram, pisau dapur, golok, dan mobil Daihatsu Ayla. Pelaku terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
ADI WARSONO