TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin memutuskan menunda sidang karena terdakwa Jessica Kumala Wongso mendadak jatuh sakit. "Sidang ditunda pekan depan," kata Isworo saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Agustus 2016.
Isworo memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada pekan depan. Dia juga mengatakan sidang kasus Jessica harus dipercepat mengingat masa penahanan terhadap terdakwa Jessica akan habis pada 3 November.
Baca:
Psikiatri: Mirna Tewas, Jessica Menyesal Pulang ke Indonesia
Jessica Ikut Perayaan 17 Agustus di Penjara, Lomba Gendong..
Hakim Sidang Jessica: Target MA, 5 Bulan Perkara Harus Putus
Sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan kliennya sakit kepala karena syok dengan keterangan saksi ahli psikiatri, Natalia Widiasih. Natalia sempat menyebut Jessica memiliki peluang untuk melakukan tindak kekerasan menyakiti diri sendiri dan orang lain. Bahkan Jessica bisa saja mengambil pistol atau racun untuk membunuh orang lain.
Keterangan itu didapatkan Natalia saat memeriksa teman Jessica, Kristie Louise Carter, di Australia. Namun Otto menyebut keterangan Kristie sama dengan pembunuhan karakter dan tidak berkaitan dengan perkara hukum yang dihadapi kliennya. "Omongan di luar jangan diomongin di persidangan," ucap Otto.
Hal ini menyebabkan kliennya syok dan pusing. Ditambah beban persidangan yang memerlukan waktu panjang. Menurut Otto, penundaan sidang juga merugikan pihaknya karena akan mengurangi jatah saksi yang akan dipanggil untuk memberi keterangan dalam persidangan.
Adapun jaksa Ardito sempat meminta agar pengadilan memeriksa kesehatan Jessica. Permintaan itu tidak dikabulkan hakim. Isworo berpendapat waktu sudah larut dan ia mengizinkan Jessica untuk istirahat.
Rencananya, sidang dilanjutkan pada Kamis, 25 Agustus mendatang. Dalam beberapa pekan ke depan, akan diagendakan untuk mendengar keterangan saksi dari kejaksaan dan kuasa hukum Jessica. Targetnya, sidang putusan akan dilakukan pada 21 September mendatang.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Januari lalu. Mirna diduga dibunuh dengan cara diberi racun sianida melalui kopi yang ia minum. Jessica, teman Mirna yang saat itu ada di lokasi, menjadi terdakwa pembunuhan Mirna.
AVIT HIDAYAT