TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mengaku telah mengantongi kesimpulan krusial yang dapat menjerat terdakwa Jessica Kumala Wongso. Kesimpulan itu didapat setelah mendengar keterangan saksi ahli psikiatri, Natalia Widiasih Rahardjanti, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Agustus 2016.
Jaksa Ardito mengatakan saat ini pihaknya telah mendapat poin-poin krusial yang dapat membuktikan bahwa Jessica membunuh Mirna. Namun dia enggan membeberkan kesimpulan tersebut saat ini. "Belum bisa kami sampaikan," katanya.
Dia menjelaskan, gambaran poin krusial itu berkaitan dengan peristiwa pembunuhan dan karakter Jessica selama hidup di Australia. Sebelumnya, Natalia mengatakan Jessica memiliki kecenderungan untuk menyakiti diri sendiri dan orang lain. Ini didapat dari hasil pemeriksaan psikologi dan keterangan teman-teman Jessica.
Natalia juga membeberkan bahwa Jessica pernah tiga kali mencoba bunuh diri hingga ia dirawat di rumah sakit. Bahkan Jessica pernah menabrak panti jompo dalam keadaan mabuk. Perbuatan itu dilakukan Jessica karena sedang mengalami masalah dengan pacarnya bernama Patrick.
Baca:
Psikiatri: Mirna Tewas, Jessica Menyesal Pulang ke Indonesia
Jessica Ikut Perayaan 17 Agustus di Penjara, Lomba Gendong..
Hakim Sidang Jessica: Target MA, 5 Bulan Perkara Harus Putus
Pernyataan percobaan bunuh diri itu tidak dibantah kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Dia hanya mengatakan bisa saja terjadi upaya bunuh diri. Otto justru mengkritik keterangan Natalia terkait dengan cerita teman Jessica, Kristie Louise Carter, soal percobaan pembunuhan.
Natalia sempat menyebut Jessica bisa saja mengambil pistol atau racun untuk membunuh orang lain. Otto menyebut keterangan Kristie sama dengan pembunuhan karakter dan tidak berkaitan dengan perkara hukum yang dihadapi kliennya. "Omongan di luar jangan diomongin dalam persidangan," ucap Otto.
Namun Ardito kembali menegaskan bahwa keterangan Natalia hari ini sangat menguntungkan pihaknya. Apalagi posisi Natalia dalam kasus ini adalah anggota tim psikologi forensik. Dia dianggap mampu mengungkapkan berbagai data psikologi dalam kasus itu.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Januari lalu. Mirna diduga dibunuh dengan cara diberi racun sianida melalui kopi yang ia minum. Jessica, teman Mirna yang saat itu ada di lokasi, menjadi terdakwa pembunuhan Mirna.
AVIT HIDAYAT