TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membongkar lagi praktek prostitusi online yang melibatkan model. Seorang gadis model berinisial T ditangkap bersama laki-laki berinisial AN.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Fadil Imran mengatakan bisnis prostitusi online ini terbongkar setelah tim patroli cyber mencurigai satu situs penyedia jasa talent model dan sales promotion girl (SPG). "Setelah ditelusuri situs itu dipergunakan untuk menjajakan PSK (pekerja seks komersial)," ujar Fadil, Sabtu, 20 Agustus 2016.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Alberto Pasaribu mengatakan AN bertindak sebagai CEO atau muncikari dari bisnis ini. Dalam situs tersebut ditampilkan foto-foto dan data diri wanita muda. Karena curiga, polisi melakukan penyamaran untuk memancing para pelaku.
Setelah polisi menghubungi AN melalui sosial media WhatsApp, pria itu membalas dengan mengirimkan daftar sejumlah data wanita, lengkap dengan foto, umur, beserta tarifnya. AN bahkan sempat menawarkan seorang pramugari berinisial V dengan harga Rp 7 juta untuk sekali kencan. "Dalam berkomunikasi, AN hanya mau berhubungan dengan pelanggan lewat WhatsApp dan BBM (BlackBerry Messenger)," ujarnya.
Setelah beberapa kali tawar-menawar, AN akhirnya menawarkan mantan model berinisial T dengan tarif Rp 5 juta sekali kencan. Polisi yang menyamar akhirnya setuju dan berjanji bertemu di daerah Kalibata, Jakarta Selatan. "Di sana kami tangkap keduanya," ujar Berto.
Polisi pernah membongkar kasus serupa yang melibatkan artis dan model pada 10 Desember 2015. Polisi menggerebek Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, dan menangkap artis Nikita Mirzani serta mantan finalis Miss Indonesia, Puty Revita. Selain itu, ditangkap pula dua pria yang diduga sebagai muncikari, yaitu O dan F. (Baca: PROSTITUSI ARTIS, Kondom dan Pakaian Dalam Jadi Barang Bukti)
INGE KLARA SAFITRI