TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap empat orang yang diduga melakukan praktek penipuan dan pencucian uang. Empat orang itu adalah GMA, 28 tahun, ADRF (33), DM (42), dan Y (39).
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, dalam kasus ini, polisi masih mengejar tiga pelaku lainnya. "Tersangka terdiri atas tujuh orang, empat sudah tertangkap, sisanya DPO," kata Awi, Sabtu, 20 Agustus 2015.
Awi menuturkan, pelaku menipu korbannya menggunakan mesin EDC Bank BRI. Modusnya adalah dengan menawarkan jasa tur dan travel serta hotel bagi pemilik kartu kredit. Namun, tanpa sepengetahuan nasabah, transaksi yang dilakukan justru berbeda. "Para pelaku sudah menjalankan aksinya sejak Mei 2015 hingga September 2015," katanya.
Awi menambahkan, akibat perbuatan para pelaku, Bank BRI mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar. Polisi menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk, satu bundel surat pernyataan dari pelaku yang mengakui perbuatannya menyalahgunakan mesin EDC BRI, empat KTP, dua buku rekening Bank BCA, dua ATM Bank BRI, sembilan mesin EDC BRI, dan satu buku rekening Bank BRI.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
INGE KLARA SAFITRI