TEMPO.CO, Bekasi - Kawanan perampok menyatroni sebuah rumah mewah di Cluster Citrus Garden Blok CD 11, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Ahad, 21 Agustus 2016. Pelaku menyekap pasangan suami-istri Edy S. Suraperwata, 58 tahun, dan Nining (58).
Juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi, Ajun Komisaris Endang Longla, mengatakan korban terjaga dari tidurnya sekitar pukul 03.00 WIB karena ada suara gaduh di dalam rumahnya. Rupanya, ketika dia bangun, sudah ada orang tak dikenal di hadapannya. "Korban diancam menggunakan golok agar tidak berteriak," kata Endang, Ahad, 21 Agustus 2016.
Tak hanya itu, korban juga diikat kaki dan tangannya, serta ditutup matanya menggunakan lakban. Pelaku lalu menggasak harta korban berupa jam tangan dua unit, gelang emas putih, cincin berlian, cincin emas, kalung emas putih, tiga buah telepon seluler, anting, dan ruang tunai sekitar Rp 10 juta. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 100 juta.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku masuk setelah mencongkel pintu utama. Pelaku lalu merangsek ke dalam rumah menuju kamar utama yang ditempati pasangan suami-istri paruh baya tersebut. Puas dengan harta incarannya, garong itu kabur dari titik awal. "Kami masih melakukan penyelidikan," ujar Endang.
Menurut dia, diduga pelaku sudah mengetahui situasi di lokasi kejadian. Sehingga, pelaku melancarkan perampokan pada dinihari ketika orang tengah tertidur lelap. Polisi kini tengah meminta keterangan para saksi korban dan petugas keamanan di perumahan tersebut untuk mengidentifikasi identitas pelaku.
ADI WARSONO