TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap OD, 55 tahun, seorang distributor narkotika golongan I, yakni ekstasi dan sabu. Pelaku diduga mendapat barang tersebut dari produsen di Medan.
"Disinyalir ini merupakan sindikat Medan-Jakarta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Agustus 2016.
Narkoba dikirim lewat kurir dari Medan hingga ke tangan OD. Awi mengatakan barang disalurkan lagi oleh OD ke pengedar-pengedar lain di sekitaran Jakarta. Transaksi di antara mereka pun dilakukan secara anonim.
"Saya gak tau orang-orang yang kirimin saya barang, ganti-ganti nama terus," kata OD. Ia mengaku biasa berkomunikasi via BlackBerry Messenger. Saat ini polisi masih mencari VL, yang diduga merupakan produsen dari Medan. Transaksi biasa dilakukan di daerah Tangerang.
Dari setiap jasanya, OD mendapatkan upah Rp 5 juta per 5.000 butir. Dari hasil penangkapan OD, polisi sendiri menyita 14.981 butir ekstasi. Selain itu, sabu sebanyak 297,21 gram juga ikut disita polisi.
OD mengaku baru menjalankan aksinya selama dua bulan terakhir. Namun, polisi mengatakan ia sudah menjadi distributor selama empat bulan. Selama empat bulan itu, kata Awi, pelaku sudah melakukan empat kali transaksi.
OD ditangkap tim dari Subdit II Dirnarkoba Polda Metro Jaya pada 18 Agustus 2016. Ia ditangkap di kamar GE-06 EA apartemen The Modern Golf Tower Hijau yang disewanya.
"Sejak awal, pelaku sudah menjadi target operasi kami," kata Awi. OD diancam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, subsider Pasal 112 ayat 2. Ia terancam penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
EGI ADYATAMA