TEMPO.CO, Jakarta - Kemasan pembungkus makanan kucing digunakan OG, 55 tahun, distributor yang merupakan anggota sindikat narkoba Medan-Jakarta. “Itu cara untuk menyamarkan narkoba yang dibawanya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Senin, 22 Agustus 2016.
Menurut Awi, OG menjadi distributor pil ekstasi dan sabu. Pil ekstasi merah dan biru dimasukkan dalam plastik kecil berisi 100 butir per plastik. Plastik berisi pil ekstasi itu dikemas dalam 50 pembungkus makanan kucing. Selain pil ekstasi, OG juga diketahui menyimpan 297,21 gram sabu, yang dikemas dalam tiga bungkus plastik.
Awi menjelaskan, barang-barang terlarang itu disebarkan OG kepada para pengedar di wilayah Jakarta. Dari jasanya mengedarkan 5.000 pil ekstasi, OD mendapatkan upah Rp 5 juta.
Kepada polisi OG mengaku sudah dua bulan menjadi distributor sindikat Medan-Jakarta. Selama menjadi distributor, ia mengaku berkomunikasi melalui BlackBerry Messenger. Dia mengaku tidak mengenal kurir yang menyerahkan ekstasi maupun sabu dari Medan.
Namun, menurut Awi, polisi justru mengatakan OG sudah beroperasi selama empat bulan. OG mendapatkan barang haram itu dari VL, yang merupakan pemasok dari Medan. Saat ini, VL sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. “OG sudah menjadi target operasi kami,” ujar Awi.
Aparat Subdirektorat II Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap OG pada Kamis, 18 Agustus 2016. Dia diciduk di kamar GE-06 EA apartemen The Modern Golf Tower Hijau. Dari kamar itu, polisi menyita 14.981 butir pil ekstasi yang siap diedarkan.
Polisi sudah menetapkan OD sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat 2. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
EGI ADYATAMA