TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Koja, Jakarta Utara, menangkap dua tersangka pencuri sepeda motor pada Kamis, 11 Agustus 2016. Tersangka dengan inisial FK dan FAP, keduanya 16 tahun, dicokok ketika sedang asyik mempreteli sebuah sepeda motor milik Gunadi Setiawan yang baru saja mereka curi.
"Ditangkap di hari (pencurian) itu juga. Alasannya (mencuri mereka) mau (mendapat yang untuk) senang-senang," kata Kepala Polsek Koja Komisaris Supriyanto dalam konferensi pers di kantornya hari ini, Senin, 22 Agustus 2016.
Menurut Supriyanto, meski tergolong anak di bawah umur tapi tindakan FK dan FAP melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Barang bukti yang disita polisi adalah lima sepeda motor curian dan peralatan bongkar pasang kendaraan.
Satu motor curian, Supriyanto menjelaskan, bisa dijual seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Modus yang digunakan FK dan FAP, adalah menyewa tempat kos di wilayah sasaran pencurian. "Mereka selalu berpindah-pindah kos," ujar Supriyanto.
Berdasarkan data Polsek Koja, menurut Supriyanto, pencurian sepeda motor oleh anak-anak di bawah umur telah terjadi sebanyak empat kali dalam tujuh bulan terakhir, yakni Februari-Agustus 2016. "Kejahatan di sekitar Koja kebanyakan dilakukan oleh anak di bawah umur. Kalau pengeroyokan rata-rata (juga dilakukan oleh) anak-anak," ucap Supriyanto.
LANI DIANA | JOBPIE S